Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menjatuhi pemberhentian tetap dengan hak pensiun terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi berinisial EP
Jakarta (Komisi Yudisial) – Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menjatuhi pemberhentian tetap dengan hak pensiun terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi berinisial EP. Hakim EP diberhentikan lantaran terbukti bersalah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) karena melakukan perselingkuhan.
"Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun. Memerintahkan kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) untuk memberhentikan sementara terlapor terhitung sejak putusan ini dibacakan sampai dengan diterbitkannya Keputusan Presiden," ujar Wakil Ketua KY Sukma Violetta saat membacakan keputusan yang terbuka untuk umum, Selasa (19/12) di Ruang Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH, Gedung MA, Jakarta.
Berdasarkan laporan dan fakta persidangan, MKH memutuskan bahwa EP terbukti melanggar kode etik hakim butir 2.1.1 dan 3.1.1 Keputusan Bersama MA dan KY No.047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/lV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim jo pasal 6 ayat (2) huruf b dan pasal 9 ayat (4) huruf a Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/lX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH.
EP dilaporkan ke KY karena melakukan perselingkuhan dengan perempuan yang masih bersuami. Perselingkuhan terjadi saat EP ditugaskan ke Jambi sebagai Hakim PTUN sejak 2014.
Dalam putusannya, Sukma menyatakan yang memberatkan EP adalah karena dinilai merusak kehormatan peradilan, merusak rumah tangga orang lain, dan menjadi contoh yang buruk bagi anak. Sementara hal yang meringankan adalah karena EP tidak pernah dilaporkan atas pelanggaran KEPPH selama tujuh tahun menjadi hakim.
Susunan MKH terdiri dari Sukma Violetta (ketua majelis) dengan beranggotakan, yaitu: Maradaman Haharap, Joko Sasmito, Farid Wajdi yang mewakili KY. Sementara MA diwakili oleh Yulius, Hamdi dan I Gusti Agung Sumanatha.
Untuk diketahui, MKH pada hari ini merupakan MKH kedua yang dilaksanakan pada tahun 2017. Pada MKH sebelumnya hakim terlapor juga dijatuhi pemberhentian tetap. (KY/Noer/Festy)