Pakar komunikasi publik Effendi Gazali dalam acara Sinergitas Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) bertema "Penerapan KEPPH dalam Bermedia Sosial" di Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Kamis (7/12).
Yogyakarta (Komisi Yudisial) - Pakar komunikasi publik Effendi Gazali mengingatkan para hakim agar tidak asal meneruskan dan membagi pesan yang didapatkan ke media sosial. Hakim juga harus berhati-hati dalam menggunakan emotikon dan emoji.
"Hakim jangan gampang melakukan forward pesan atau postingan orang lain. Semarah apapun hakim tetap harus menutup pesan dengan baik," saran Effendi Gazali kepada 55 orang hakim dalam acara Sinergitas Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) bertema "Penerapan KEPPH dalam Bermedia Sosial" di Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Kamis (7/12).
Dosen Universitas Indonesia ini juga memaparkan soal media sosial di Indonesia. Menurutnya, negara dapat mempunyai masalah serius terkait media sosial jika kebebasan komunikasi atau politik tinggi, bangsa semakin tegang,pemimpin terpilih dengan cara yang tidak biasanya, dan suka bergosip.
"Media sosial merupakan media opisisi di mana sebelumnya media hanya dimiliki orang-orang tertentu," tambah Effendi.
Dikatakan Effendi, ada lima etika dalam komunikasi publik yang dapat diterapkan oleh para hakim. Diantaranya, kita senang melihat orang lain bahagia, berpikir jernih, selalu bersama publik, memikirkan detail, dan semua orang adalah setara. (KY/Eka Putra/Festy)