Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari saat menjadi narasumber Sinergitas KY dan Mahkamah Agung (MA) bertema "Penerapan KEPPH dalam Bermedia Sosial" di Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Kamis (7/12).
Yogyakarta (Komisi Yudisial) - Kode etik secara tegas melarang seorang hakim untuk mengomentari putusan sesama hakim. Hal ini dilakukan untuk menjaga menjaga keseimbangan antara independensi dan akuntabilitas yudisial.
"Hakim tidak boleh menggunakan media sosial untuk kepentingan pribadi ataupun orang lain. Hakim juga tidak boleh memberikan komentar pandangan politiknya," ungkap Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari saat menjadi narasumber Sinergitas KY dan Mahkamah Agung (MA) bertema "Penerapan KEPPH dalam Bermedia Sosial" di Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Kamis (7/12).
Selain itu, lanjut Aidul, hakim tidak boleh berbicara langsung kepada media, melainkan harus melalui juru bicara yang telah ditunjuk pimpinan. Oleh karena itu, media hendaknya juga harus menghargai putusan hakim dan membatasi diri dari mengkritik putusan hakim.
"Meskipun jabatan hakim disebut juga profesi kesepian, namun hakim jangan sampai merendahkan martabatnya dalam dalam bermedia sosial", imbau Aidul. (KY/Eka Putra/Festy)