Kepala Biro Pengawasan Perilaku Hakim K.M.S A. Roni saat menjadi narasumber dalam Lokakarya Peningkatan Pemahaman Masyarakat terhadap Dugaan Pelanggaran KEPPH di Universitas Lampung, Selasa (5/12).
Lampung (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) diberikan tugas untuk menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Proses penerimaan ini merupakan tahapan awal dalam proses penanganan laporan yang dilakukan KY.
"Prinsip penanganan laporan masyarakat oleh KY mengandung asas cepat, tepat, cermat, tuntas, dapat dipertanggungjawabkan, dan transparan," ujar Kepala Biro Pengawasan Perilaku Hakim K.M.S A. Roni saat menjadi narasumber dalam Lokakarya Peningkatan Pemahaman Masyarakat terhadap Dugaan Pelanggaran KEPPH di Universitas Lampung, Selasa (5/12).
Pelapor dapat mengirimkan laporannya kepada Ketua KY. Laporan itu dapat disampaikan secara lisan maupun tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia.
"Laporan dapat disampaikan dengan diantar langsung ke KY atau dapat juga melalui pos, faksimile, atau melalui online. Di dalam laporan, harus menyebutkan nama dan jabatan terlapor (majelis hakim/hakim yang dilaporkan yang diduga melanggar KEPPH)," pungkas Roni.
Sekadar informasi, lokakarya ini bertujuan agar masyarakat paham tentang tata cara dan syarat pelaporan terkait pelanggaran KEPPH. (KY/Eka Putra/Festy)