Langgar KEPPH, KY Usulkan Sanksi ke MA
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Maradaman Harahap saat menjadi narasumber pada Lokakarya Peningkatan Pemahaman Masyarakat terhadap Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) di Universitas Lampung, Selasa (5/12).

Lampung (Komisi Yudisial) - Salah satu tugas Komisi Yudisial (KY) yang diamanatkan undang-undang adalah memutus benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KY). Jika terbukti, KY akan menyampaikan usul penjatuhan sanksi kepada Mahkamah Agung (MA) terhadap hakim terlapor yang melanggar KEPPH. Ada tiga jenis sanksi, yaitu sanksi ringan, sedang, dan berat.
 
"Untuk sanksi berat berupa pemberhentian, maka KY dan MA melakukan sidang Majelis Kehormatan Hakim dengan komposisi 4 orang dari KY dan 3 orang dari hakim agung. Sidang MKH merupakan forum pembelaan diri bagi hakim yang berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan terbukti melanggar KEPPH," ucap Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Maradaman Harahap saat menjadi narasumber pada Lokakarya Peningkatan Pemahaman Masyarakat terhadap Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) di Universitas Lampung, Selasa (5/12).
 
Menurut Maradaman, dalam rangka menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim, KY telah melaksanakan berbagai program pencegahan. Salah satunya adalah mengajak pimpinan pengadilan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap hakim di bawahnya.
 
"Pembinaan dan pengawasan yang terus melekat diberikan kepada hakim diharapkan dapat meminimalisir pelanggaran KEPPH oleh hakim," pungkas Maradaman.
 
Ditambahkan Maradaman, masyarakat juga dapat berpartisipasi membantu KY dalam menegakkan kehormatan hakim dengan cara mengawasi perilaku hakim dan melaporkan apabila ada hakim yang diduga melanggar KEPPH.
 
"Laporkanlah ke KY jika ada hakim yang diduga melanggar KEPPH dengan mengikuti prosedur tata cara pelaporan yang telah ditetapkan. Tata cara itu dapat diliat di website KY," tutup Maradaman. (KY/Eka Putra/Festy)

Berita Terkait