Ketua Bidang Huhungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY Farid Wajdi pada Diskusi KY dengan pimpinan pengadilan di wilayah Maluku "Peningkatan Kualitas Pengawasan Pimpinan terhadap Potensi Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim" di Ambon.
Ambon (Komisi Yudisial) - Ketika ada sesuatu yang menimpa hakim apapun peristiwanya, belakangan ini yang pertama mendapat soroton adalah Komisi Yudisial (KY). Selama ini yang menjadi sorotan adalah lembaga peradilan, maka sekarang peran KY selalu dipertanyakan.
"Untuk itu, KY melakukan sinergitas antara KY dan Mahkamah Agung (MA) untuk mencegah pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)," ujar Ketua Bidang Huhungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY Farid Wajdi pada Diskusi KY dengan pimpinan pengadilan di wilayah Maluku "Peningkatan Kualitas Pengawasan Pimpinan terhadap Potensi Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim" di Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Ambon, Jumat (10/11).
Begitu banyaknya keluhan yang dialami hakim, Farid mengajak hakim untuk selalu bersyukur dan tidak menyepelekan apa yang sudah didapat.
"Jangan pernah menyepelekan apapun yang telah dimiliki, karena mungkin yang dimiliki itu sangat diinginkan oleh orang lain," ajak Mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumetera Utara ini.
Di hadapan para pimpinan pengadilan dan hakim, Farid menyampaikan fakta bahwa sejak 2012, ada 28 orang di lingkungan MA dan peradilan di bawahnya yang terjerat penangkapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"28 orang itu terdiri atas 17 hakim dan 9 panitera/pengganti dan pegawai pengadilan," urai Juru Bicara KY ini.
Untuk itu, Farid mengimbau hakim untuk membasmi korupsi dan menghindari KKN. Kerena korupsi adalah ketidakadilan tingkat tinggi.
"Kekuasaan yang dimiliki hakim begitu besar sehingga membuat kurangnya rasa waspada. Serapi apapun kejahatan yang dilakukan, sulit menghindar dari pertanggungjawaban," imbau Farid.
Farid menuturkan, sebagai seorang hakim, profesinya begitu mulia. Maka sudah sepatutnya bangga sebagai seorang hakim.
"Hakim adalah profesi luhur (officium nobile), yaitu profesi yang pada hakikatnya merupakan pelayanan pada manusia dan kemanusian," tutur pria kelahiran Silaping ini.
Lembaga peradilan, utamanya majelis hakim harus bebas dari segala bentuk campur tangan dari suatu kekuasaan atau kekuatan sosial atau kekuatan politik yang menggiring suatu majelis hakim pada arah tertentu.
"Membangun sikap hormat dan patuh pada pengadilan dan putusan majelis hakim sebagai suatu bentuk keikutsertaan membangun pengadilan yang berwibawa," pungkas Farid.
Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Ambon Nurdin Jaddah menyambut baik kegiatan yang dilakukan KY ini yang sejalan dengan pengawasan yang juga dilakukan oleh MA.
"Suatu sinergi yang bagus antara KY dan MA dalam melakukan pengawasan khususnya dengan KY terkait dalam hal pencegahan," ujar Nurdin.
Pada kesempatan tersebut, Nurdin kembali mengingatkan Maklumat Ketua MA nomor 1 tahun 2017 tentang pengawasan dan pembinaan hakim, aparatur Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.
"Memastikan tidak ada lagi hakim dan aparatur yang dipimpinnya melakukan perbuatan yang merendahkan wibawa, kehormatan, dan martabat MA dan bdn peradilan di bawahnya," ucap Nurdin.
Hal senada juga kembali ditegaskan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Respatun Wisnu Watdoyo, ia menegaskan penting untuk melakukan pengawasan dan pembinaan.
"Melalui PERMA nomor 7 tahun 2016 tentang disiplin kerja hakim, PERMA nomor 8 tahun 2016 tentang pembinaan dan pengawasan atasan langsung, PERMA no 9 tahun 2016 tentang pedoman penanganan pengaduan," jelas Wisnu.
"Prinsip-prinsip panduan penegakan kode etik dan pedoman perilaku hakim harus ditaati oleh Ketua Pengadilan Tinggi/Wakil Ketua Pengadilan Tinggi dan hakim-hakim tinggi yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang dilaporakan melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim," tambah Wisnu. (KY/Jaya/Festy).