KY Perkuat Pencegahan Melalui PPIH
Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim KY Joko Sasmito menyampaikan, KY memperkuat pencegahan bagi hakim slah satunya melalui Program Penguatan Integritas Hakim (PPIH).

Sidoarjo (Komisi Yudisial) - Untuk mengetahui sejauh mana efektivitas  program pencegahan yang telah dilakukan oleh Komisi Yudisial (KY) di Tahun 2017, maka KY kembali menyelenggarakan Pengukuran Dampak Kinerja KY dan workshop  bertajuk “Profesionalisme dan Integritas Hakim", Kamis (9/11) di Pengadilan Militer Tinggi III, Surabaya. Pengukuran dan workshop ini diikuti 35 orang hakim dari pengadilan negeri, agama, tata usaha negara dan militer di wilayah Jawa Timur.
 
Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim KY Joko Sasmito menyampaikan, KY memperkuat pencegahan bagi hakim slah satunya melalui Program Penguatan Integritas Hakim (PPIH).
 
“KY memiliki banyak jejaring yang terlatih dalam memantau persidangan. Ada juga penghubung di 12 wilayah yang memantau aktivitas pengadilan dan menerima laporan masyarakat. Ada Badan Pengawasan Mahkamah Agung dengan program pencegahan dan penindakannya. Selain itu juga ada Komisi Pemberantasan Korupsi yang banyak melakukan operasi tangkap tangan belakangan ini. Dari banyaknya pengawasan berbagai pihak itulah, maka perlu bagi KY perkuat pencegahan, salah satunya melalui PPIH ini,” ujar mantan hakim militer ini.
 
Sebagai ketua bidang pencegahan KY, Joko kerap mengingatkan agar para hakim senantiasa bekerja dengan baik, profesional, dan patuh pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Apabila itu dilaksanaka, maka menjadi kunci untuk menjaga marwahnya.
 
“Sebaiknya hakim kembali memegang teguh dan patuh pada KEPPH, bekerja dengan baik dan profesional sehingga marwahnya tetap terjaga," imbau Joko.
 
Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Perencanaan dan Kepatuhan Internal KY, Ronny Dolfinus Tulak menyampaikan parameter dalam pengukuran dan workshop yang merupakan bagian pencegahan dari PPIH.
 
"Ada 3 parameter dalam PPIH, yaitu faktor personal yang berkaitan dengan agama dan lingkungan keluarga, kedua adalah faktor struktural  yang berkaitan dengan lingkungan kerja yang memengaruhi pribadi, dan ketiga adalah faktor sosial di mana kondisi lingkungan sosial dirl rumahnya yang memengaruhi pribadi hakim," papar Ronny.
 
Sedangkan aspek yang dinilai dari PPIH pada pengukuran ini berasal dari aspek integritas dari diri hakimnya, dan aspek kepercayaan publik yang berasal dari luar.
 
“Aspek integritas yang dinilai yaitu, kehati-hatian, keteguhan diri, pengendalian diri, adil, keyakinan, keberamalan dan kesiapan atas resiko, sedangkan aspek yang dinilai dalam kepercayaan publik, yaitu keterbukaan, loyalitas, konsistensi, kompetensi, dan kepercayaan diri," tandas Ronny.
 
Selaku tuan rumah, Ketua Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya Hariyadi Eko Purnomo merasa terhormat dapat berkontribusi dalam kegiatan pengukuran dan workshop yang diselenggarakan oleh KY. 
 
"Sejalan dengan sinergi yang tengah dibangun antara MA dan KY belakangan ini, maka kami selaku tuan rumah merasa terhormat dapat membantu KY dalam upaya pencegahan melalui kegiatan ini. Mudah-mudahan acara workshop dan pengukuran  dapat berjalan lancar dan kami mohon maaf apabila ada kekurangan," ujarnya semangat. (KY/Adnan/Festy)
 

Berita Terkait