Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Maradaman Harahap menjadi pembicara dalam diskusi KY dengan pimpinan pengadilan dengan tema "Peningkatan Kualitas Pengawasan Pimpinan terhadap Potensi Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)" di Bengkulu
Bengkulu (Komisi Yudisial) - Integritas dan profesionalisme hakim masih dinilai rendah oleh masyarakat. Operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap oknum hakim menjadi salah satu bukti. Sebagai lembaga yang bertugas menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim, Komisi Yudisial (KY) berkomitmen untuk meningkatkan integritas dan profesionalisme hakim.
KY perlu mengambil langkah pencegahan agar kejadian pelanggaran hakim terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dapat diminimalisir. Tindakan pencegahan dapat dilakukan dengan cara meningkatkan kesadaran dan pemahaman hakim sebagai wakil Tuhan, meningkatkan pengetahuan hakim tentang KEPPH dan implementasinya di dalam maupun di luar persidangan.
"Hakim adalah profesi luhur, yaitu profesi yang hakikatnya merupakan pelayanan manusia dan kemanusiaan. Hakim dalam menjalankan tugasnya dipagari dengan empat pilar, yaitu sumpah jabatan, KEPPH, Triprasetya, serta lambang", ungkap Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Maradaman Harahap.
Maradaman menjadi pembicara dalam diskusi KY dengan pimpinan pengadilan dengan tema "Peningkatan Kualitas Pengawasan Pimpinan terhadap Potensi Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)" di Pengadilan Tinggi Bengkulu, (9/11).
Selain itu, harus dilakukan peningkatkan kualitas pengawasan oleh atasan langsung. Ditambahkan Maradaman, walaupun sudah ada pengawasan internal oleh Mahkamah Agung (MA) dan pengawasan eksternal oleh KY, hakim seharusnya juga melakukan pengawasan oleh dirinya sendiri dengan mangamalkan butir-butir dari KEPPH dan juga Peraturan MA ( PERMA).
"Jika hakim sudah mengamalkan KEPPH dengan baik maka cita-cita mewujudkan peradilan bersih dapat tercapai. Dan jika peradilan bersih tercapai maka negara akan menjadi baik," tutur pria asal Tapanuli ini.
Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu Heru Pramono mengatakan, pengawasan eksternal oleh KY sangat penting sebagai penyeimbang pengawasan internal oleh MA.
Dikatakan Heru, masih banyaknya hakim yang tertangkap tangan oleh KPK maupun yang melanggar KEPPH lainnya dikarenakan oknum hakim tersebut belum menjalankan butir-butir KEPPH dengan baik.
"Kita mencari hikmah terhadap hakim yang telah ditangkap dan mencari solusi bersama," tutur Heru.
Sementara itu Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu Alwi Mallo menyampaikan, sahwa selain mengamalkan butir-butir KEPPH, hakim hendaknya juga menjalankan dan mematuhi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA).
Dikatakan Alwi, selain dilakukan pengawasan oleh pimpinan, hakim juga hendaknya melakukan pengawasan melekat terhadap dirinya sendiri. Selain itu hakim juga harus bersyukur atas setiap penghasilan atau gaji yang didapatkan.
"Bila hakim telah menjalankan KEPPH dan dengan baik dan selalu bersyukur, maka Insya Allah tidak akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan bersama," pinta Alwi. (KY/Eka Putra/Festy)