Sebagai langkah pencegahan dalam rangka menjaga dan menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), Komisi Yudisial (KY) menggelar Sarasehan Hukum bertajuk “Pembudayaan Hukum di Masyarakat", Jumat (3/11) di Kantor Kecamatan Burneh, Bangkalan.
Bangkalan (Komisi Yudisial) - Sebagai langkah pencegahan dalam rangka menjaga dan menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), Komisi Yudisial (KY) menggelar Sarasehan Hukum bertajuk “Pembudayaan Hukum di Masyarakat", Jumat (3/11) di Kantor Kecamatan Burneh, Bangkalan.
Dalam kesempatan itu, KY mengundang para aparat penegak hukum dari hakim, kepolisian dan jaksa. KY berupaya menjembatani komunikasi antara aparat penegak hukum (APH) dengan masyarakat. Tujuannya agar masyarakat paham peran, proses dan mekanisme hukum sehingga penegakan etika dan hukum menjadi lebih baik.
Hadir mewakili KY adalah Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY Roejito. Ia mengimbau masyarakat di wilayah Burneh berkomitmen untuk taat hukum.
"Masyarakat di wilayah Burneh relatif cerdas. Namun dalam urusan hukum, masyarakat perlu memahaminya dan berkomitmen taat kepada hukum yang berlaku. Kegiatan seperti ini bisa dikatakan sebagai jembatan emas bagi masyarakat agar lebih memahami urusan hukum,” ucap Roejito.
Roejito juga menyinggung tentang salah satu wewenang KY dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim.
"Sebagai medium antara pengadilan dan masyarakat, kami mengingatkan, apabila masyarakat tidak puas dengan putusan hakim, bisa mengajukan proses banding sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Namun apabila masyarakat tidak puas dengan perilakunya, bisa melaporkannya kepada KY, karena itulah yang menjadi kewenangan KY," tandas Roejito.
Dalam kesempatan yang sama, Camat Burneh Hosin Jamili mengapresiasi kegiatan ini. Ia berharap para narasumber dapat memberikan arahan kepada masyarakat Burneh agar lebih taat hukum.
"Dari seluruh wilayah Jawa Timur, sudah sepatutnya kita merasa bangga ternyata Kecamatan Burneh ini yang dipilih. Untuk itu, mari bersama kita dengarkan apa yang disampaikan oleh penegak hukum di Bangkalan, arahan-arahan seputar hukum yang bermanfaat bagi diri kita,” ungkapnya saat memberi sambutan.
Hadir mewakili kepolisian sektor Bangkalan adalah Mohammad Rivai. Menurutnya, hukum dapat memberikan kepastian dan keadilan apabila benar-benar ditegakkan.
"Kepolisian merupakan pintu pertama dalam penegakan hukum, sebagai ujung tombak, maka mekanisme awalnya harus baik sehingga selanjutnya akan menjadi baik juga. Disamping itu, masyarakat harus turut membantu proses dan mekanisme ini, dengan patuh dan bekerjasama dalam penegakan hukum," ujar Rivai di hadapan sekitar 200 orang masyarakat di wilayah Kecamatan Burneh itu.
Rivai juga berharap melalui kegiatan ini masyarakat akan lebih memahami proses dan mekanisme penegakan hukum. "Dengan adanya sarasehan seperti ini, semoga masyarakat lebih paham peran dan proses penegakan hukum, sehingga tidak lagi takut dan mau bekerjasama dengan kami " harap Rivai.
Hadir mewakili KPN Bangkalan yang berhalangan hadir adalah Yuklayushi. Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan bahwa pengadilan adalah tempat untuk menangani perkara perdata dan pidana.
"Di wilayah Bangkalan yang sering terjadi adalah perkara pidana berupa pembunuhan dan narkoba.Untuk perkara pembunuhan sendiri, kondisinya sangat memprihatinkan," ucap Layushi, hakim yang terlahir asli di Bangkalan itu.
Menurutnya, hal itu tidak perlu terjadi jika masyarakat mempercayakan proses hukum pada penegak hukum. "Dalam perkara hukum sebaiknya masyarakat mempercayakannya kepada kami, sehingga tidak perlu main hakim sendiri, ikuti proses hukum yang berlaku," imbau Layushi.
Sarasehan hukum merupakan kegiatan dalam PPIH yang dilaksanakan oleh Pusat Analisis dan Layanan Informasi. Bangkalan, Madura adalah kota terakhir dalam pelaksanaan kegiatan ini di Tahun Anggaran 2017, yang sebelumnya dilakukan di Bandung, Semarang, Manado, dan Mataram. (KY/Adnan/Festy).