Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus pada Lokakarya Peningkatan Pemahaman Masyarakat terhadap dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) di Makassar, Kamis (2/11).
Makassar (Komisi Yudisial) - Penegakan hukum tidak hanya dibebankan kepada polisi, jaksa dan hakim saja, melainkan peran masyarakat untuk taat hukum sangat penting. Masyarakat diharapkan tidak melakukan intervensi kepada hakim yang sedang menangani perkara seperti memberi suap.
"Masyarakat berkewajiban menjaga kehormatan dan keluhuran martabat serta perilaku hakim," ujar Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus pada Lokakarya Peningkatan Pemahaman Masyarakat terhadap dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) di Makassar, Kamis (2/11).
Menurut Jaja, urgensi KEPPH adalah menjadi pegangan bagi para hakim. Bagi KY, KEPPH sebagai pedoman dalam melaksanakan fungsi pengawasan eksternal.
"Panduan keutamaan moral dan perilaku hakim baik dalam menjalankan profesinya maupun dalam hubungan di luar profesinya," jelas Jaja.
Lebih lanjut, Jaja mengatakan, KEPPH harus diimplementasikan secara konkret dan konsisten dalam menjalankan tugas yudisialnya maupun di luar tugas yudisialnya, karena sangat terkait dengan upaya penegakan hukum dan keadilan.
Di tempat yang sama, Kepala Biro Pengawasan Perilaku Hakim KMS A. Roni menyampaikan, lokakarya bertujuan agar masyarakat mengetahui permasalahan terkait pelanggaran KEPPH.
"Masyarakat dapat memahami jenis-jenis pelanggaran KEPPH yang dapat dilaporkan ke KY. Sehingga masyarakat memiliki kesadaran untuk membantu KY dalam mengawasi hakim dan berperan mewujudkan peradilan bersih," ujar Roni.
Lokakarya diakhiri dengan diskusi kelompok dengan menganalisis kasus yang dilaporkan ke KY yang dipandu oleh Tenaga Ahli KY Imran.
"Laporan yang disampaikan ke KY jangan terlalu panjang cukup pelanggarannya saja dan dibuktikan atau disertai dengan bukti video atau rekaman lebih baik," ujar Imran. (KY/Hamka/Jaya)