Masyarakat Kelayu Jorong Diminta Sadar Hukum sejak Dini
Komisi Yudisial (KY) melanjutkan sarasehan hukum untuk menumbuhkan kesadaran hukum dalam kehidupan sehari-hari. Di hari kedua, Sabtu (28/10), sarasehan hukum diselenggarakan di Kelurahan Kelayu Jorong, Selong, Lombok Timur.

Selong (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) melanjutkan sarasehan hukum untuk  menumbuhkan kesadaran hukum dalam kehidupan sehari-hari. Di hari kedua, Sabtu (28/10), sarasehan hukum  diselenggarakan di Kelurahan Kelayu Jorong, Selong, Lombok Timur.
 
Acara ini menghadirkan narasumber, yaitu Ketua Pengadilan Negeri Selong Sri Sulastri, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur Tri Cahyo Hananto, dan Kepala Satuan (Kasat) Binmas Polres Lombok Timur Sigit Sugijanto. Turut hadir dalam acara ini adalah Lurah Kelayu Jorong Emi Pahmi.
 
Kasat Binmas Polres Lombok Timur Sigit Sugijanto membeberkan fakta bahwa perkara yang dominan di Lombok Timur adalah narkoba dan pelanggaran lalu lintas. Sigit mengharapkan agar para orang tua untuk mengawasi putra-putrinya karena dahsyatnya pengaruh narkoba. Ada kemungkinan peredaran narkoba yang meluas dan marak di seluruh Indonesia ini bertujuan untuk melemahkan Indonesia melalui generasi mudanya.
 
“Apalagi pergaulan sekarang sudah sangat luar biasa dengan adanya teknologi dan media sosial. Maka itu jika ada mengetahui tentang narkoba di sini, silahkan diinformasikan,” kata Sigit.
 
Senada dengan Sigit, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur Tri Cahyo Hananto mengingatkan para orang tua untuk mengawasi perilaku anak-anak mereka masih yang di bawah umur. Anak muda yang masih mencari jati diri tersebut rentan melakukan pelanggaran lalu lintas dan menjadi korban pelecehan seksual.
 
“Salah satu perkara yang banyak terjadi di Lombok Timur adalah kecelakaan kendaraan bermotor yang dikendarai anak di bawah umur dan menyebabkan korbannya tewas. Jika sudah seperti itu, baru orang tua datang ke aparat penegak hukum. Padahal jika sudah dilarang dari awal, maka kejadian tersebut bisa dihindari,” ujar Tri.
 
Menyambung narasumber sebelumnya, Ketua Pengadilan Negeri Selong Sri Sulastri menjelaskan tugas pokok dari PN Selong, yakni melaksanakan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan di wilayah hukum Kabupaten Lombok Timur. Selain itu juga memeriksa dan memutus perkara-perkara yang masuk ke Pengadilan Negeri Selong.
 
Sri berpesan kepada masyarakat agar sebisa mungkin menghindari untuk berperkara di pengadilan karena prosesnya bisa menjadi berbelit, tergantung kompleksitas perkara. Oleh karena itu jika memungkinkan, sebelum berperkara agar dapatnya dilakukan mediasi atau diselesaikan secara kekeluargaan.
 
“Hindarilah berperkara karena apapun hasilnya kalah jadi abu, menang jadi arang. Tapi akan lebih bijaksana berperkara daripada main hakim sendiri,” pungkas Sri. (KY/Noer/Festy)

Berita Terkait