KY Ajak Masyarakat Selong Sadar Hukum
Komisi Yudisial (KY) menyelenggarakan sarasehan hukum bagi masyarakat di Kelurahan Kelayu Utara, Selong, Lombok Timur.

Selong (Komisi Yudisial) – Untuk menumbuhkan kesadaran hukum, Komisi Yudisial (KY) menyelenggarakan sarasehan hukum bagi masyarakat di Kelurahan Kelayu Utara, Selong, Lombok Timur. 
 
Acara yang dilaksanakan pada Jumat (27/10) ini menghadirkan narasumber Ketua Pengadilan Negeri Selong Sri Sulastri, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur Tri Cahyo Hananto, Kasatbinmas Polres Lombok Timur Sigit Sugijanto, dan dihadiri oleh Lurah Kelayu Utara Erliyawan serta masyarakat sekitar.
 
Mewakili KY, Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi Roejito menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas sambutan dan kehadiran masyarakat Kelayu Utara. KY mengadakan acara ini untuk memberikan pemahaman tentang hukum, kewajiban dalam bernegara, dan nilai-nilai konstitusi kepada masyarakat.
 
“Proses persidangan tidak berarti menang atau kalah, tapi kita harus yakin terhadap hakim dalam memutus perkara, sepanjang fakta-fakta itu ada,” ujar Roejito.
 
Dalam paparannya, Ketua Pengadilan Negeri Selong Sri Sulastri menjelaskan tentang kesadaran hukum. Menurutnya, sadar hukum berarti kesadaran tentang apa yang dapat dilakukan atau diperbuat, juga yang tidak dapat dilakukan atau diperbuat terhadap orang lain.
 
“Kesadaran hukum mengandung sikap tepo sliro atau toleransi. Tepo sliro berarti bahwa seseorang harus mengingat, memperhatikan, memperhitungkan dan menghormati kepentingan orang lain dan terutama tidak merugikan orang lain,” jelas mantan hakim di PN Sumbawa ini.
 
Hal senada disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur Tri Cahyo Hananto. Menurut Tri Cahyo Hananto, masyarakat yang sadar hukum akan menghormati proses hukum dan tidak melakukan intervensi kepada aparat penegak hukum.
 
“Jadi jika Bapak, Ibu, atau keluarganya sedang berperkara, biarkan saja proses hukumnya berjalan sebagaimana mestinya. Tidak perlu sengaja mendatangi aparat penegak hukum agar dimenangkan, karena hal tersebut malah akan mengganggu jalannya proses hukum,” ujar Tri.
 
Dalam kesempatan yang sama, Kasat Binmas Polres Lombok Timur Sigit Sugijanto memaparkan, hukum haruslah diperlakukan sebagai panglima. Jadi walaupun tidak ada aparat penegak hukum, masyarakat harus tetap taat hukum. 
 
Hal itu dimulai dari hal seperti melarang anak di bawah umur untuk tidak membawa kendaraan bermotor, karena dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain. Apabila sudah taat hukum, maka kita akan tenang dalam menjalani kehidupan bermasyarakat.
 
“Mudah-mudahan kedatangan KY ke Kelayu Utara ini bisa membuat pola pikir kita untuk taat terhadap hukum di negara ini bisa menjadi lebih baik,” pungkas Sigit.  (KY/Noer/Festy)

Berita Terkait