Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Jaja Ahmad Jayus, Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY Farid Wajdi, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin Muhammad Shaleh dan Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin Yohannes Ether B
Banjarmasin (Komisi Yudisial) - Maraknya operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap hakim menjadi keprihatinan Komisi Yudisial (KY). Untuk mencegah hal itu terjadi kembali, KY mengimbau para pimpinan pengadilan untuk mengingatkan para hakim di bawahnya untuk senantiasa memegang teguh Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Jaja Ahmad Jayus, Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY Farid Wajdi, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin Muhammad Shaleh dan Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin Yohannes Ether Binti menegaskan hal itu kepada para Ketua Pengadilan Agama (KPA) dan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel), Jumat (27/10) di Aula PTA Banjarmasin, Kalsel.
Jaja mengungkapkan, sejak tahun 2016 diskusi dengan pimpinan pengadilan telah rutin dilakukan KY bersama Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) tidak hanya untuk hakim, tetapi juga panitera dan juru sita. Mencermati fenomena OTT yang marak terjadi belakangan ini, diskusi ini perlu diaktifkan kembali. Tujuannya agar pimpinan pengadilan dapat meningkatkan kualitas pengawasan.
"Berbicara soal potensi pelanggaran KEPPH, merujuk pada laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke KY, seringkali yang menjadi kesalahpahaman antara MA dan KY karena yang dilaporkan menyangkut pertimbangan yuridis putusan," ujar Jaja di hadapan para KPN dan KPA wilayah Kalsel.
Menurut Jaja, seringkali pertimbangannya tidak mencerminkan unsur profesionalisme karena tidak diimbangi wawasan atau ilmu pengetahuan. Padahal, prinsip profesionalisme dan berdisiplin tinggi merupakan elemen dasar yang harus dimiliki suatu profesi apapun.
Lebih lanjut, ia mengimbau agar pimpinan pengadilan memberikan perhatian khusus terkait hal itu. Karena apabila dua butir itu tidak dipenuhi, maka ada kemungkinan dapat menyebabkan pelanggaran lainnya, seperti imparsial, tidak jujur bahkan ada indikasi suap atau gratifikasi.
Dalam kesempatan yang sama Ketua Pengadilan Tinggi Agama (KPTA) Banjarmasin Muhammad Saleh menegaskan, Pimpinan Mahkamah Agung (MA) telah melakukan pembinaan di setiap kesempatan. Selaku KPTA, ia meminta dengan tegas kepada pimpinan di setiap pengadilan melakukan pembinaan dan pengawasan.
"Saya larang keras untuk menerima tamu terkait perkara. Saya tidak kenal kompromi akan hal itu," tegasnya.
Ia berpesan, sebagai profesi mulia, hakim hendaknya menjaga kewibawaan dengan melaksanakan KEPPH dengan rasa tanggung jawab.
"Kesejahteraan sekarang sudah lebih dari cukup. Bila mau hidup tenang, caranya patuhi peraturan dan kebijakan yang ada," imbuhnya. (KY/Festy/Jaya)