Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim Komisi Yudisial (KY) Joko Sasmito menjadi pembicara dalam kegiatan Sinergitas KY dan MA bertema "Penerapan KEPPH dalam Bermedia Sosial" di Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Banjarmasin (Komisi Yudisial) - Sebagai profesi mulia, hakim harus menjaga kewibawaan dan kehormatan dengan memiliki standar etika lebih ketimbang orang biasa. Hakim diminta berperilaku baik dan berhati-hati dalam bertutur kata, termasuk dalam media sosial.
"Hakim dituntut lebih bijak dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial," ujar Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim Komisi Yudisial (KY) Joko Sasmito mengingatkan.
Hal itu disampaikan Joko saat menjadi pembicara dalam kegiatan Sinergitas KY dan MA bertema "Penerapan KEPPH dalam Bermedia Sosial" di Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (26/10). Selain Joko hadir sebagai narasumber adalah Pakar IT Edmond Makarim dengan moderator Kepala Biro Pengawasan Perilaku Hakim KY KMS A. Roni.
Joko menegaskan pentingnya menjalankan KEPPH dalam kehidupan sehari-hari, termasuk di media sosial. Hakim harus berhati-hati dalam bertutur kata melalui media sosial atau di luar media sosial.
"Hakim jangan ikut terpancing atau berpolemik di dalam media sosial. Apalagi yang berhubungan dengan perkara yang masih dalam proses persidangan.Selain itu, hakim dilarang mengomentari putusannya sendiri maupun orang lain. Hati-hati dalam memberikan pendapat di media sosial," saran Joko.
Menurut Joko, di media massa ataupun media sosial, hakim memang tidak boleh terlalu banyak berkomentar karena ada juru bicara pengadilan. Ia khawatir apabila hakim kurang bijak menggunakan media sosial, maka akan merugikan hakim tesebut karena menciderai kemuliaan profesinya.
"Kerugiaan apabila hakim salah menggunakan media sosial di antaranya adalah pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) serta terjadi tindak pidana," tegas mantan Ketua Majelis Hakim dalam Kasus Cebongan ini.
Senada dengan Joko, Edmond Makarim juga mengingatkan para hakim agar berhati-hati menjaga privasi saat menggunakan media sosial. Ia menyarankan, saat bermedia sosial jangan tampilkan semua tentang diri kita, misal jabatan, alamat, bahkan keluarga kita.
"Salah satu dampak negatif internet adalah menimbulkan perasaan tidak aman sebagai pengguna. Karena di situ banyak data pribadi yang kita berikan," ujar Edmond.
Terkait tips kepada para hakim bagaimana cara agar bijak menggunakan media sosial, ia menyarankan Fatwa MUI bisa dijadikan sebagai pedoman. Misalnya, di dalam media sosial diharamkan untuk ghibah, fitnah, dan penyebaran permusuhan. Edmond pun menegaskan pentingnya hakim mengedepankan etika dalam bermedia sosial.
"Tampilkan sesuatu di media sosial yang beretika dengan berlandaskan KEPPH," pungkas Ketua Lembaga Kajian Hukum Teknologi Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini.
Gunakanlah media sosial secara bertanggung jawab. Ada tanggung jawab sosial, norma hukum, dan etika yang perlu diperhatikan di dunia maya. (KY/Festy/Jaya)