Independensi dan Akuntabilitas Saling Melengkapi
Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari saat memberikan kuliah umum berjudul Indepedensi dan Akuntabilitas Hakim dalam Mewujudkan Peradilan Bersih dan Berwibawa di Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Islam As-Syafi’iyah Bekasi.

Bekasi (Komisi Yudisial) – Independensi dan akuntabilitas peradilan tidak bisa dipisahkan karena saling melengkapi. Keduanya juga harus diperjuangkan, sebagai upaya untuk mewujudkan peradilan yang bersih dan berwibawa.
 
“Independensi dan akuntabilitas itu harus satu paket. Independensi itu tidak boleh menjadi pelindung, tapi alat untuk memutus sesuai hati nurani. Di dalam independensi ada tanggung jawab pada setiap hakim untuk memutus secara jujur dan imparsial,” ungkap Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari saat memberikan kuliah umum berjudul  Indepedensi dan Akuntabilitas Hakim dalam Mewujudkan Peradilan Bersih dan Berwibawa di hadapan mahasiswa Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Islam As-Syafi’iyah Bekasi,  pada Sabtu (21/10).
 
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta ini menjelaskan, saat ia menjadi  pembicara dalam  International Congress on Legal Education di Turki, mayoritas peserta berpendapat bahwa indepedensi hakim sudah betul-betul dilaksanakan dan intervensi terhadap peradilan sudah tidak ada.
 
“Permasalahannya hanya tinggal integritas, inilah yang menjadi tantangan peradilan di dunia,” tegas Aidul.   
 
Untuk itu, lanjut Aidul, hakim haruslah sosok yang dekat dengan Tuhan dan memiliki sikap rendah hati. Hakim tidak perlu dekat dengan media atau berkarakter narsis. Idealnya jika media ingin meminta komentar hakim, maka cukup diwakili oleh juru bicara atau bagian hubungan masyarakat peradilan. Jangan sampai hakim terpengaruh oleh media. Aidul mencontohkan  seperti dalam kasus Jessica Wongso.
 
“Saya tidak setuju jika proses peradilan diliput, terutama proses pembuktian. Karena saksi akan dapat mendengar kesaksian saksi sebelumnya dan mempersiapkan keterangan yang berbeda yang meringankan pihak yang diwakili. Selain itu ditakutkan juga ada kemungkinan proses imitasi kejahatan oleh orang lain,” pungkas Aidul. (KY/Noer/Festy)

Berita Terkait