Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus saat menjadi narasumber talkshow di RRI Semarang, Rabu (18/10).
Semarang (Komisi Yudisial) - Sebagai profesi mulia, hakim dalam menerima, memeriksa dan memutuskan perkara harus memberikan pertimbangan yang didasari kapasitas keilmuan yang baik dan mumpuni. Selain itu, hakim juga harus berlaku imparsial, yaitu tidak memihak terhadap salah satu pihak yang berperkara.
"Sebagai gerbang terakhir bagi para pencari keadilan, hakim harus selalu meningkatkan kapasitas keilmuannya dan memiliki integritas," ujar Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus saat menjadi narasumber talkshow di RRI Semarang, Rabu (18/10).
Untuk membantu meningkatkan kapasitas hakim, lanjut Jaja, KY diberikan amanat oleh undang-undang untuk menggelar pelatihan-pelatihan kepada para hakim. Harapannya, para hakim dapat meningkatkan kapasitas dan keilmuan yang akan memengaruhi dalam memberikan pertimbangan hukum.
Jaja juga menjelaskan salah satu wewenang KY, yaitu menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim. Selanjutnya, KY diberikan tugas untuk menerima laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). KEPPH adalah pedoman yang harus dijunjung tinggi dan dipatuhi oleh para hakim, baik di dalam maupun di luar persidangan.
"KY bersifat bersifat pasif, yaitu menerima laporan pengaduan dari masyarakat dan juga aktif yaitu dapat melakukan pemantauan persidangan, baik secara terbuka maupun tertutup," tutur pria asal Kuningan, Jawa Barat ini.
Lebih lanjut ia berpesan, dalam menyampaikan laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran KEPPH, maka pelapor hendaknya melampirkan bukti-bukti pendukung seperti video, rekaman dan lain sebagainya. Hal ini penting agar laporan yang disampaikan dapat ditindaklanjuti oleh KY. (KY/Eka Putra/Festy)