Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus menyempatkan bersilaturahmi ke redaksi Tribun Jateng, Rabu (18/10).
Semarang (Komisi Yudisial) - Di sela menjadi narasumber dalam Lokakarya Pemahaman Masyarakat terhadap Dugaan Pelanggaran KEPPH, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus menyempatkan bersilaturahmi ke redaksi Tribun Jateng, Rabu (18/10). Kunjungan ini untuk mendekatkan dengan media karena KY memerlukan dukungan media untuk memperkuat wewenang dan tugasnya.
Jaja juga berdiskusi soal kasus-kasus yang menyita perhatian publik. Menurut Jaja, pemberitaan media massa terkadang membuat hakim merasa tertekan. Ia berharap, media massa dapat bersikap netral.
"Pemberitaan media diharapkan berimbang dan menjelaskan berbagai aspek dalam pemberitaannya," harap Jaja.
Ditambahkan Jaja, siaran langsung dalam sidang pengadilan seharusnya tidak boleh dilakukan karena dapat memengaruhi dalam pemeriksaan untuk menggali keterangan saksi-saksi dalam persidangan tersebut.
"Media tidak dapat memotret suatu persidangan tanpa ijin dari majelis hakim," papar Jaja.
Sementara itu Pimpinan Redaksi Tribun Jateng Cecep mengatakan, dalam pandangan media masih banyak hakim yang melanggar kode etik. Banyak terdakwa yang bebas juga dipengaruhi kekuatan uang kepada hakim.
"Media tidak akan memengaruhi hakim dalam memutus suatu perkara. Media tidak luput dari adanya tekanan dari suatu kekuatan maupun kekuasaan," pungkas Cecep. (KY/Eka Putra/Festy)