Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan Komisi Yudisial (KY) Sumartoyo saat menjadi narasumber pada Lokakarya Pemahaman Masyarakat terhadap Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) di Semarang, Rabu (18/10).
Semarang (Komisi Yudisial) - Etika turut berpengaruh terhadap penegakan hukum. Penegakan etika ini dapat mendorong keberhasilan penegakan hukum. Tegaknya etika di suatu negara, maka tegak pula hukum yang berlaku di sana.
"Di samping norma hukum, hal yang diperlukan adalah norma etika. Etika sangat diperlukan karena jika etika tegak dan berfungsi dengan baik, maka penegakan hukum juga akan tegak," urai Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan Komisi Yudisial (KY) Sumartoyo saat menjadi narasumber pada Lokakarya Pemahaman Masyarakat terhadap Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) di Semarang, Rabu (18/10).
Sumartoyo lebih lanjut menjelaskan tentang etika yaitu istilah yang pertama kali digunakan oleh filsuf Yunani Aristoteles (384-322 SM) untuk menunjukkan filsafat moral. Menurutnya, etika dibedakan dalam tiga arti. Pertama, etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban. Kedua, etika adalah kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak. Ketiga, etika adalah nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan masyarakat.
"Etika juga akan tumbuh subur pada individu yang memahami adab-adab kehidupan sesuai ajaran agamanya," jelas mantan advokat ini.
Dalam melaksanakan penegakan etika terhadap hakim untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim sehingga hal itu jangan dimaknai untuk mengganggu independensi hakim dan badan peradilan.
"Pengawasan terhadap kekuasaan kehakiman tidak berkaitan dengan kemerdekaan penyelenggara kekuasaan kehakiman dan independensi badan peradilan," pungkas Sumartoyo. (KY/Eka/Festy)