Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi dan Dekan Fakultas Syariah (FASYA) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Samarinda Darmawati menandatangani nota kesepahaman (MoU), Kamis (7/9)
Samarinda (Komisi Yudisial) - Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi dan Dekan Fakultas Syariah (FASYA) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Samarinda Darmawati menandatangani nota kesepahaman (MoU) sebagai wujud kemitraan dalam mewujudkan peradilan bersih, Kamis (7/9) di Auditorium Gedung Rektorat IAIN Samarinda, Kalimantan Timur.
Nota kesepahaman ini sebagai bagian upaya membangun kerjasama jaringan KY di daerah guna mewujudkan peradilan bersih.
"Banyak kegiatan yang bisa dilakukan antara KY dengan Fakultas Syariah IAIN Samarinda, seperti penelitian ilmiah atau kerja sama lainnya dalam upaya mewujudkan peradilan bersih," ucap Juru Bicara KY ini.
Rektor IAIN Samarinda M. Ilyasin dalam sambutannya menyambut baik kerja sama ini. Nota kesepahaman ini, lanjutnya, sangat berarti bagi IAIN Samarinda. Ia berharap kepada dosen dan mahasiswa dapat memanfaatkan kerjasama ini sehingga berfaedah bagi kedua belah pihak.
Setelah penandatanganan nota kesepahaman antara KY dan FASYA IAIN Samarinda, acara dilanjutkan dengan kuliah umum bertema Urgensi Keterlibatan KY dalam Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim.
Sekadar informasi, kerja sama yang berlaku selama lima tahun ini mencakup peningkatan kualitas sumber daya manusia, penelitian bersama, sosialisasi dan pertukaran informasi, serta penguatan eksistensi KY melalui Penghubung Wilayah Kalimantan Timur untuk mewujudkan peradilan yang bersih dan peningkatan kepercayaan publik. (KY/Festy/Jaya)