Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim KY Joko Sasmito saat menjadi narasumber pada talkshow di RRI Mataram, Kamis (7/9).
Mataram (Komisi Yudisial) - Hakim wajib memelihara kehormatan dan keluhuran martabat, serta perilakunya. Sebagai pegangan adalah Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang merupakan panduan keutamaan moral dan perilaku hakim dalam menjalankan tugas dan profesinya.
Hal itu disampaikan Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim KY Joko Sasmito saat menjadi narasumber pada talkshow di RRI Mataram, Kamis (7/9).
Dikatakan Joko, hakim wajib memelihara kehormatan dan keluhuran martabat, serta perilakunya. Kewajiban tersebut harus diimplementasikan secara konkret dan konsisten, baik dalam menjalankan tugas yudisial maupun diluar tugas yudisialnya.
"KEPPH juga merupakan pedoman bagi KY sebagai lembaga penegak etik bagi hakim dan pengawas eksternal bagi para hakim," tutur Joko.
Dijelaskan Joko, dalam menjalankan tugasnya, KY menerima laporan pengaduan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran KEPPH. Namun dari banyaknya laporan pengaduan masyarakat yang diterima KY, ternyata masih banyak masyarakat yang belum paham tata cara pelaporan yang benar dan hal-hal apa saja yang dilaporkan.
"Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, KY mengadakan semacam lokakarya untuk peningkatan pemahaman masyarakat tentang laporan dan dugaan pelanggaran KEPPH," imbuh Joko.
Ditambahkan Joko, dari banyaknya laporan pengaduan masyarakat hanya sedikit dari laporan tersebut yang dapat ditindaklanjuti. Sisanya berupa tembusan untuk lembaga lain, menyangkut teknis yudisial yang bukan wewenang KY, maupun kurangnya bukti-bukti pendukung yang kuat.
"Jika masyarakat di daerah belum mengetahui tata cara pelaporan yang baik maka dapat berkonsultasi dengan Penghubung KY yang ada di 12 ibukota propinsi. Laporan pengaduan juga dapat disampaikan melalui Penghubung KY tersebut," imbau mantan hakim kasus Cebongan ini. (KY/Eka Putra/Festy)