Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). OTT kali ini terhadap hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan panitera di Bengkulu, Kamis (7/9/2017). Hal itu menjadi perhatian serius oleh Komisi Yudisial (KY).
Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari berharap segera ada koordinasi yang lebih kuat antara KY, KPK dan Mahkamah Agung (MA) untuk mencegah terjadi terulangnya kejadian tersebut di masa mendatang.
"Ke depan diperlukan koordinasi antara KY, MA dan KPK agar tipikor dapat dihilangkan," ujar Aidul, Kamis (7/9) di Kantor KY, Jakarta.
Terkait OTT, lanjut Aidul, hal itu merupakan kewenangan KPK. KY mendukung langkah KPK dalam rangka pemberantasan tipikor.
"KY dalam posisi mendukung pemberantasan korupsi di lingkungan peradilan," tegas Aidul.
Dalam rangka pencegahan, Aidul juga berharap ada kerjasama antara KY, MA dan KPK. Hal konkret itu dalam upaya mencegah OTT terhadap hakim dan pegawai pengadilan lainnya.
"Selain bertanggung jawab atas pencegahan, KY merupakan pengawas Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim," tegas Aidul. (KY/Jaya/Festy)