Maradaman dalam acara Peningkatan Pemahaman Masyarakat terhadap Dugaan Pelanggaran KEPPH, Kamis (10/8) di Hotel Atria, Malang Jawa Timur
Malang (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) diberikan tugas menerima laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Penerimaan laporan masyarakat menjadi dasar bentuk pengawasan yang dilakukan oleh KY. Selain itu juga mempunyai peran penting dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Maradaman Harahap menyampaikan data laporan masyarakat periode Januari-Juli 2017. KY tercatat menerima laporan sebanyak 1473, terdiri dari 712 laporan yang ditujukan langsung ke KY dan 761 berupa surat tembusan. Namun, kualitas laporan pengaduan masyarakat KY masih sangat rendah. Maradman menyebut ada perbedaan yang mencolok antara banyaknya laporan yang masuk dengan laporan yang bisa ditindaklanjuti tidaklah seimbang.
Setelah dilakukan proses verifikasi, lanjut Maradaman, hanya tinggal 136 laporan yang memenuhi syarat untuk dilakukan registrasi. Selanjutnya, laporan yang masuk ke Sidang Pleno KY hanya 104 laporan masyarakat. Dalam sidang pleno tersebut, sebanyak 32 laporan masyarakat masuk kategori pelanggaran KEPPH dan direkomendasikan untuk diberikan sanksi.
“Laporan pengaduan masyarakat yang bisa diregistrasi dan kemudian ditindaklanjuti sangat sedikit jumlahnya. Hal ini disebabkan banyak masyarakat yang belum tahu lingkup tugas dan wewenang KY. Misalnya ada panitera yang diadukan masyarakat masuk ke KY. Padahal lingkup pengawasan KY adalah hakim dari mulai tingkat pertama sampai dengan hakim agung saja,” ujar Maradaman dalam acara Peningkatan Pemahaman Masyarakat terhadap Dugaan Pelanggaran KEPPH, Kamis (10/8) di Hotel Atria, Malang Jawa Timur
Lebih lanjut Maradaman berharap agar laporan masyarakat yang masuk ke KY akan lebih berkualitas dan memenuhi syarat, sehingga KY dapat segera menindaklanjuti dan dapat diselesaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
“KY akan sangat serius dan tegas menengakkan KEPPH tanpa pandang bulu. Apalagi jika seorang hakim tersangkut kasus suap, narkoba dan perselingkuhan, dengan tidak mengenyampingkan penanganan laporan secara teliti dan dikaji secara mendalam dan proporsional tergantung dari tingkat pelanggaran KEPPH. Tugas KY bukan hanya dalam rangka menegakkan, tetapi juga menjaga martabat dan marwah hakim.” tutup Maradaman di hadapan 40 undangan berbagai profesi seperti NGO/LSM, masyarakat/pelapor, guru SMU, advokat, akademisi, mahasiswa, instansi pemerintah/pemkot, dan Pers se-Kota Malang. (KY/Aran/Festy)