Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY Farid Wajdi saat siaran live di Radio Republik Indonesia (RRI) Kupang, Kamis (27/07).
Kupang (Komisi Yudisial) – Nusa Tenggara Timur (NTT) masuk dalam jajaran sepuluh besar provinsi dengan jumlah laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terbanyak ke Komisi Yudisial (KY) selama Semester I Tahun 2017. Provinsi ini menduduki peringkat 10 dengan jumlah laporan dugaan KEPPH sebanyak 18 laporan dari total 712 laporan yang masuk ke KY.
“Berdasarkan data yang masuk, NTT masuk 10 besar daerah dengan jumlah laporan terbanyak, ada 18 laporan. Walaupun demikian, belum ada yang terbukti. Karena itulah mengapa kami membentuk Penghubung di NTT. Salah satu pertimbangannya karena volum laporan yang cukup tinggi,” ungkap Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY Farid Wajdi saat siaran live di Radio Republik Indonesia (RRI) Kupang, Kamis (27/07) di sela kesibukannya dalam acara Pengarahan Pencegahan Pelanggaran KEPPH, Monitoring dan Evaluasi Penghubung KY Wilayah NTT.
Juru Bicara KY ini juga menjelaskan lebih rinci tentang wewenang dan tugas KY berdasarkan amanat undang-undang, yaitu mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Selain itu, ia juga menyampaikan laporan kinerja KY terkait Seleksi Calon Hakim Agung (CHA) Tahun 2017. Berdasarkan keputusan Rapat Pleno KY yang dipimpin oleh Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari, Selasa (25/07) di Kantor KY, KY mengumumkan kelulusan 14 CHA pada Seleksi Tahap III CHA Tahun 2017.
“CHA yang dinyatakan lulus seleksi Tahap III akan menjalani seleksi tahap IV, yaitu wawancara terbuka pada Rabu-Jumat, 2-4 Agustus 2017 di Auditorium KY Lantai 4, Jalan Kramat Raya No.57, Jakarta Pusat,” pungkasnya. (KY/Noer/Festy)