Hakim Tidak Boleh Komentari Putusan
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Hakim Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus memberi pengarahan dalam kegiatan Bedah Berkas Pengadilan Agama Zona l Tahun 2017 Wilayah PTA Kupang, Kamis (27/01) di Hotel Amaris, Kupang.

Kupang (Komisi Yudisial) – Hakim bertugas memeriksa dan memutuskan perkara. Namun, hakim tidak diperbolehkan mengomentari putusan yang dibuatnya sendiri ataupun orang lain. 
 
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Hakim Komisi Yudisial (KY)  Jaja Ahmad Jayus mengingatkan hal itu saat memberi pengarahan dalam kegiatan Bedah Berkas Pengadilan Agama Zona l Tahun 2017 Wilayah PTA Kupang, Kamis (27/01) di Hotel Amaris, Kupang.
 
“Hakim tidak boleh mengomentari putusan yang ditangani atau oleh hakim lain, baik yang sedang proses maupun yang  telah memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” ujar Jaja.
 
Lebih lanjut Jaja mengungkapkan, KY dan Mahkamah Agung (MA) akan bekerja sama untuk mengadakan pelatihan bagi hubungan masyarakat (humas) pengadilan dalam menyikapi putusan atau perkara untuk media.
 
“Sehingga diharapkan tidak ada permasalahan interprestasi media dan pengadilan. Sebab adakalanya humas pengadilan berlebihan dalam menyikapi suatu putusan,” tambah Jaja.
 
Dalam kesempatan tersebut, hakim yang hadir menyampaikan isi hati mereka kepada peraih Magister dari Universitas Khatolik Parahyangan ini. Beberapa peserta menanyakan keaktifan KY dalam proses mutasi dan rotasi hakim, sebab dirasakan selama ini KY tidak berperan maksimal.
 
“KY sedang membuka diskusi dengan MA agar proses mutasi dan rotasi menjadi lebih ideal bagi hakim. Dengan harapan hal itu dapat mengurangi kemungkinan hakim untuk melakukan pelanggaran KEPPH. Tapi wewenang melakukan rotasi dan mutasi hakim itu masih di tangan MA,” jawab Jaja. (KY/Noer/Festy)

 


Berita Terkait