Masyarakat Wajib Menghargai Putusan Hakim di Medsos
Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan KY Sumartoyo, Jumat (21/7) saat menjadi narasumber dalam acara Penerapan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam bermedia sosial) di Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Palembang.

Palembang (Komisi Yudisial) – Putusan hakim adalah mahkota hakim yang harus dihargai. Bila ada masyarakat yang berkomentar negatif dan cenderung merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim di media sosial Komisi Yudisial (KY) bertanggung jawab untuk mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
 
“Ada salah satu kasus yang viral di media sosial di mana ada komentar negatif terhadap majelis hakim yang menangani kasus Ahok. KY bertindak cepat melakukan investigasi. Pada akhirnya, KY melakukan mediasi di mana majelis hakim tersebut menerima permintaan maaf dari orang tersebut. KY juga meminta yang bersangkutan menuliskan permintaan maafnya melalui media sosialnya,” urai Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan KY Sumartoyo, Jumat (21/7) saat menjadi narasumber dalam acara Penerapan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam bermedia sosial) di Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Palembang.
 
Selain itu, putusan hakim juga tidak boleh dikomentari oleh hakim itu sendiri atau sesama hakim. Dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), hakim tidak boleh memberi keterangan atau pendapat mengenai substansi suatu perkara di luar proses persidangan pengadilan, baik terhadap yang diperiksa atau diputusnya maupun perkara lain.
 
Menurut Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Nugroho Setiadji, sudah semestinya hakim juga menahan diri untuk tidak berkomentar terhadap putusannya atau hakim lain, walau di media sosial.
 
“Kadang-kadang di media sosial ada ungkapan kekesalan, ketidaksetujuan, ketidakcocokan dan sebagainya yang tidak disadari bisa mengarah pada pelanggaran kode etik hakim. Bahkan, dalam memberikan pendapat jangan sampai disebarkan di media sosial. Selain menyebabkan pelanggaran KEPPH juga undang-undang ITE,” ujar Nugroho.
 
Lebih lanjut Nugroho menjelaskan, KY dan MA akan menggelar forum seperti ini untuk mengedepankan pencegahan bagi para hakim agar tidak terjebak dalam pelanggaran KEPPH. Selain itu, forum ini juga efektif menjalin komunikasi antara KY, MA, dan BAWAS MA. (KY/Agus/Festy)

Berita Terkait