Wakil Ketua KY Sukma Violetta memenuhi undangan dari Kedutaan Besar Inggris Raya untuk Indonesia, Selasa (04/07)
London, Inggris (Komisi Yudisial) - Dalam rangka memenuhi undangan dari Kedutaan Besar Inggris Raya untuk Indonesia, Komisi Yudisial (KY) mengirimkan 2 orang delegasi ke Kerajaan Inggris pada Senin-Jumat (3-7/7/2017).
Tim KY diwakili oleh Wakil Ketua KY Sukma Violetta dan Kepala Sub Bagian Kerjasama dan Hubungan Antar Lembaga M. Ilham.
Dalam kesempatan tersebut Tim KY melakukan kunjungan ke beberapa lembaga, seperti Judicial Appointment Comission (JAC) dan Judicial Conduct Investigation Office (JCIO).
Saat Wakil Ketua KY Sukma Violetta melakukan diskusi dengan Head of Senior and International Appointments JAC Jeremy Brooks pada Selasa (4/7) di Ministry Of Justice di London, KY memperoleh masukan terkait rekrutmen hakim. Jeremy Brooks menjelaskan, JAC dibentuk untuk mengubah sistem rekrutmen hakim yang sebelumnya hanya berdasarkan penunjukan oleh Ketua Pengadilan menjadi proses seleksi yang dilakukan oleh sebuah komisi khusus, yaitu JAC.
Lebih lanjut ia memaparkan, sistem rekrutmen lama dinilai tidak memberikan kesempatan luas bagi banyak praktisi hukum untuk menjadi hakim. Sistem ini juga menghasilkan profil hakim yang seragam dan cenderung monoton sehingga tidak mewakili seluruh elemen masyarakat yang bervariasi dari aspek gender, ras, etnis dan agama.
Wakil Ketua KY Sukma Violetta pada kesempatan itu menyampaikan, kesamaan antara KY dan JAC adalah dalam hal menjadikan integritas menjadi ukuran utama dalam proses seleksi hakim.
"KY dan JAC menjadikan character checks atau integritas (track records) sebagai ukuran utama dalam setiap proses seleksi, sehingga relevansi untuk mengadopsi lebih jauh metode seleksi hakim yang baik dari Inggris menjadi lebih tepat," ujar Sukma.
Selain mengujungi JAC, Tim KY juga berkunjung ke kantor Judicial Conduct Investigation Office (JCIO) yang berlokasi di Royal Court of Justice.
Pada kesempatan tersebut, tim berdiskusi panjang dengan pihak yang melakukan investigasi terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim dan aparat pengadilan lainnya. Ide pembentukan lembaga ini juga untuk memastikan jalannya peradilan secara baik dan terus mendapatkan kontrol dari publik yang memiliki keluhan tentang perilaku para aparat pengadilan.
Selain itu, juga dibicarakan persiapan kerjasama tukar menukar informasi dan pengiriman sumber daya manusia (SDM) untuk peningkatan kapasitas masing-masing lembaga. (KY/Ilham/Jaya).