Waspada Terhadap Pihak yang Mengatasnamakan MA dan KY
Pernyataan sikap KY terkait pihak yang mengatasnamakan MA dan KY pada konferensi pers, Selasa (13/06) di Kantor Polres Metro Jaya, Jakarta.

Jakarta (Komisi Yudisial) – Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang mengatasnamakan KY atau Mahkamah Agung (MA) dalam penyelesaian kasus hukum. Masyarakat harus percaya pada prosedur hukum yang sudah diatur dalam perundang-undangan.
 
Hal itu disampaikan Aidul dalam kaitan operasi tangkap tangan oleh Polres Jakarta Pusat terkait kasus penipuan oknum yang mengaku sebagai pejabat MA untuk meminta sejumlah uang kepada korban.
 
"Pertama, hal ini harus menjadi peringatan kepada pencari keadilan agar tidak percaya yang mengatasnamakan MA atau KY untuk menyelesaikan kasus. Masyarakat harus percaya pada prosedur hukum yang sudah diatur dalam perundang-undangan. Kasus ini salah satu warning kepada publik,” ujar Aidul saat menyampaikan pernyataan sikap dalam konferensi pers, Selasa (13/06) di Kantor Polres Metro Jaya, Jakarta.
 
Aidul juga menjelaskan bila KY akan mengembangkan deteksi dini dan bekerja sama dengan kepolisian untuk mengungkap jaringan yang lebih besar lagi.
 
Dalam kesempatan itu Kapolres Jakarta Pusat Suyudi Ario Seto menceritakan kronologis diamankannya tersangka AS, SH, dan RD. Ketiganya memiliki hubungan dan peran yang berbeda-beda. Otaknya adalah AS yang bertugas menghubungi korban yang kebetulan salah satunya NM yang kebetulan sedang berperkara kasasi di MA. NM ditelpon oleh AS seolah-olah dapat membantu untuk proses peninjauan kembali. Korban cukup tertarik karena diyakinkan oleh AS bahwa AS memiliki kolega di MA, yaitu RD yang mencatut nama salah satu pejabat di MA. Dengan dirayu dengan berbagai cara yang meyakinkan sehingga NM tertarik. Pelaku meminta uang 350 juta.
 
"Setelah disepakati, akhirnya mereka berjanji untuk bertemu di TKP. Setelah penyerahan uang, kami melakukan penangkapan terhadap tersangka dan mengamankan alat bukti," jelas Suyudi.
 
Lebih lanjut Aidul menyampaikan, ada beberapa kali laporan yang masuk ke KY terkait kasus seperti ini. Ini langkah awal bekerja sama dengan kepolisian dalam mengungkap sindikat penipuan penyelesaian perkara di MA.
 
"Salah satu tugas KY menjaga keluhuran dan martabat peradilan. Ini salah satu modus yang berhasil kita ungkap, tidak berhenti di sini dan akan terus berkembang. Saya bersyukur kerja sama dengan kepolisian menghasilkan sesuatu yang sangat signifikan," pungkas Aidul. (KY/Noer/Festy)

Berita Terkait