Ranah Teknis Yudisial Masih Mendominasi Laporan Masyarakat
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Jaja Ahmad Jayus saat menjadi pembicara dalam sosialisasi bertajuk Peningkatan Pemahaman Masyarakat terhadap Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Rabu (24/5) di Pekanbaru.

Pekanbaru (Komisi Yudisial) - Jumlah laporan pengaduan masyarakat ke Komisi Yudisial (KY) semakin meningkat setiap tahun. Namun, kualitas laporan pengaduan terbilang rendah banyaknya laporan yang masuk dengan laporan yang dapat ditindaklanjuti.
 
"Sepanjang Januari-April 2017, ada 971 laporan, yang terdiri dari 469 laporan masyarakat dan 502 laporan berupa surat tembusan.
Dari 469 laporan, setelah melalui proses verifikasi, ternyata hanya 67 laporan saja yang memenuhi syarat untuk dilakukan registrasi dan bisa ditindaklanjuti ke proses berikutnya dan masuk dalam sidang pleno. Setelah melalui proses sidang pleno, ternyata hanya 15 laporan saja yang terbukti melanggar KEPPH, sedangkan 52 lainnya tidak terbukti," ungkap Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Jaja Ahmad Jayus saat menjadi pembicara dalam sosialisasi bertajuk Peningkatan Pemahaman Masyarakat terhadap Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Rabu (24/5) di Swiss Bell Hotel Pekanbaru, Riau.
 
Jaja membeberkan kurang berkualitasnya laporan pengaduan masyarakat ke KY karena banyak yang menyangkut teknis yudisial sehingga hal itu merupakan ranah yang tidak bisa ditindaklanjuti oleh KY.
 
“Laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke KY banyak yang menyangkut teknis yudisial. Hal tersebut merupakan ranah yang tidak bisa ditindaklanjuti oleh KY. Jangankan KY, Mahkamah Agung (MA) sendiri tidak punya wewenang untuk menyatakan benar salahnya suatu putusan,” tambah Jaja.
 
Putusan hakim setelah dibacakan di muka persidangan, harus dianggap benar sebelum dikoreksi oleh putusan di tingkat banding, kasasi, sampai peninjauan kembali. Karenanya, masyarakat di imbau untuk  melakukan upaya hukum lanjutan apabila tidak merasa puas dengan hasil putusan hakim.
 
“Jangan hanya karena dugaan dan perkiraan saja masyarakat buru-buru lapor ke KY. Kalaupun memang dirasa ada indikasi pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh para hakim, pelapor bisa menyertakan bukti-bukti otentik dan kuat sehingga KY bisa segera menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh hakim," kata Jaja.
 
Untuk diketahui, acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pelanggaran KEPPH meliputi teknis penanganan laporan masyarakat dan wewenang serta tugas KY. Diharapkan, laporan yang masuk ke KY mempunyai kualifikasi dan memenuhi syarat sehingga bisa segera ditindaklanjuti dengan cepat sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan, yaitu maksimal 60 hari. Acara itu diikuti oleh perwakilan berbagai elemen Masyarakat seperti advokat, LSM/NGO, akademisi dan perwakilan dari Ombudsman. (KY/Aran/Festy)

Berita Terkait