Komisi Yudisial (KY) menggelar Sarasehan Hukum Pembudayaan Hukum di Masyarakat, Sabtu (13/5) di Aula Kantor Kecamatan Malimbong Balepe, Tana Toraja
Tana Toraja (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) menggelar Sarasehan Hukum Pembudayaan Hukum di Masyarakat, Sabtu (13/5) di Aula Kantor Kecamatan Malimbong Balepe, Tana Toraja. Hadir sebagai narasumber, yaitu Kepala Bidang Data dan Layanan Informasi KY Hamka Kapopang, Ketua Pengadilan Negeri Makale M. Djamir, Wakapolres Tana Toraja Z. Saalino dan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Tana Toraja Abu Patandean.
Hamka yang mewakili KY menjelaskan tentang wewenang dan tugas KY. Sebagai lembaga mandiri, KY bertugas mengawasi perilaku hakim. Selain itu, lanjut Hamka, KY juga dapat mengusulkan pengangkatan hakim agung ke DPR.
"Masyarakat Malimbong Balepe dapat melaporkan hakim apabila diduga melakukan pelanggaran kode etik kepada KY tetapi hendaknya juga dilampirkan bukti- bukti pendukung dalam laporannya,” ujar Hamka.
Dalam kesempatan yang sama Ketua PN Makale M. Djamir mengatakan, tugas hakim adalah memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara. Apabila masyarakat tidak puas terhadap putusan hakim maka dapat melakukan upaya hukum selanjutnya.
"Upaya hukum banding dan juga kasasi dapat ditempuh masyarakat apabila tidak puas terhadap putusan hakim. Apabila hakim tersebut diduga melanggar perilaku maka dapat dilaporkan ke Mahkamah Agung (MA) atau juga KY,” ungkap Djamir.
Sementara Z. Saalino menyoroti soal hukum adat di Tana Toraja. Menurutnya, Tana Toraja memiliki budaya atau adat dari leluhur. Ia juga menjelaskan bila konflik antar desa atau antar masyarakat sangat mungkin terjadi. Untuk itu, lanjut Z. Saalini, maka tiap desa yang ada di Toraja memiliki hukum adat sebagai panduan hidup bermasyarakat.
"Hukum adat dapat menjadi acuan atau pertimbangan dalam penerapan hukum positif dan diharapkan dapat menjaga persatuan dan kesatuan masyarakat,” kata putra asli Toraja ini.
Menambahkan apa yang disampaikan Z. Saalino, Abu Patandean menjelaskan tentang wewenang dan tugas kejaksaan. Selain bertugas dalam bidang penuntutan, kejaksaan juga dapat memberi pelayanan hukum kepada masyarakat.
"Kejaksaan dapat menjadi mediator apabila terjadi konflik antara warga masyarakat untuk penyelesaian suatu perkara. Kejaksaan juga mempertimbangkan aspek-aspek adat dalam menyelesaikan suatu perkaranya", ungkap Abu yang juga putra asli Toraja ini. (KY/Eka Putra/Festy)