Komisi Yudisial (KY) menyelenggarakan Sarasehan Hukum "Pembudayaan Hukum di Masyarakat” di Kantor Kecamatan Sangalla Utara, Toraja, (12/05).
Tana Toraja (Komisi Yudisial) - Dalam rangka memberi pemahaman hukum kepada masyarakat, Komisi Yudisial (KY) menyelenggarakan Sarasehan Hukum "Pembudayaan Hukum di Masyarakat” di Kantor Kecamatan Sangalla Utara, Toraja, (12/05).
Kegiatan yang dihadiri sekitar 130 masyarakat di wilayah Sangalla ini menghadirkan pembicara Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Toraja M. Djamir, Kapolres Toraja Arief Satriyo dan Jaksa Abu Patandean.
Pada kesempatan tersebut Aidul menjelaskan tugas dan wewenang KY dalam rangka mewujudkan peradilan bersih.
"KY merupakan lembaga negara yang bertugas mengawasi etika atau perilaku hakim," jelas Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta ini.
Menurut Aidul, masyarakat Sangalla Utara dapat membantu KY dalam menjalankan tugasnya dengan mengawasi perilaku hakim yang ada di Toraja ini dan apabila ada hakim yang diduga melakukan perbuatan atau perilaku tercela maka dapat dilaporkan kepada KY.
Lebih lanjut, Aidul memaparkan bahwa fungsi hukum harus dapat menjaga ketertiban, menyelesaikan masalah dan menjaga keutuhan masyarakat. Indonesia tidak hanya memiliki hukum positif tetapi juga memiliki hukum adat yang banyak diterapkan di dalam kehidupan bermasyarakat.
"Hukum adat yang ada di Indonesia umumnya dan Tana Toraja khususnya dapat menjadi soko guru dalam penerapan hukum positif di Indonesia," ujar Aidul.
Ketua PN Toraja M. Djamir mengatakan bahwa tugas hakim adalah memeriksa, mengadili dan memutus perkara. Dalam perkara pidana hukum adat dapat menjadi pertimbangan yang meringankan bagi hakim untuk memutus perkara. Tetapi hukum adat tidak dapat menjadikan dasar status kepemilikan.
"Pengadilan dapat membantu masyarakat proses persidangan prodeo atau secara gratis dengan syarat terlebih dahulu melampirkan surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan pihak desa atau kelurahan," ungkap Djamir.
Terkait tugas Kejaksaan, Abu Patandean menjelaskan, kejaksaan merupakan lembaga pemerintah yang bertugas dalam bidang penuntutan pidana, perdata, tata usaha negara dan juga dapat memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Kejaksaan dapat menjadi pengacara negara apabila ada sengketa antara Badan Usaha Milik Negara dan masyarakat serta dapat menjadi mediator dalam penyelesaian masalah antar warga masyarakat," ujar Jaksa pada Kejaksaan Negeri Toraja ini.
Sementara itu, Kapolres Toraja Arief Satriyo mengatakan, hukum di Indonesia dalam penerapannya memiliki asas adil, pasti dan manfaat. Kepolisian bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mengayomi dan melindungi masyarakat.
"Dalam penerapan hukum, kepolisian mengutamakan asas manfaat yang berdasarkan kesepakatan bersama pihak yang berperkara karena dapat menekan peristiwa-peristiwa yang akan timbul seperti dendam, mengancam dan merusak. Selain itu juga dapat menekan biaya yang akan timbul apabila perkara tersebut dilanjutkan. (KY/Eka/Jaya)