KY Beri Pemahaman Masyarakat tentang KEPPH
KY dan Penghubung KY Wilayah Kalimantan Barat menggelar Peningkatan Pemahaman Masyarakat terhadap Dugaan Pelanggaran KEPPH yang bertajuk “Awasi Peradilan, Laporkan Pelanggaran!”, Selasa (9/5) di Harris Hotel, Pontianak.

Pontianak (Komisi Yudisial) - Kurangnya pemahaman masyarakat terhadap wewenang dan tugas Komisi Yudisial (KY) dalam mengawasi perilaku hakim, membuat banyaknya laporan yang masuk tidak dapat ditindaklanjuti. KY dan Penghubung KY Wilayah Kalimantan Barat menggelar Peningkatan Pemahaman Masyarakat terhadap Dugaan Pelanggaran KEPPH yang bertajuk “Awasi Peradilan, Laporkan Pelanggaran!”, Selasa (9/5) di Harris Hotel, Pontianak.
 
“Berkaca di tahun 2016, tidak sampai 10% dari total laporan yang berjumlah 1610  terbukti adanya pelanggaran perilaku dan bisa ditindaklanjuti,” ungkap Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Jaja Ahmad Bagus.
 
Oleh karena itu, KY memberikan pemahaman yang mendalam terkait wewenang menjaga dan menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Masyarakat juga diimbau untuk memahami KEPPH.
 
Jaja menyebut contoh pelanggaran perilaku hakim. Misalnya, saat hakim mengatakan “Pada perkara ini Anda sulit untuk dimenangkan". Hal itu menunjukkan keberpihakan hakim. Contoh lain terkait independensi hakim.
 
“Ada dua hal yang perlu dilakukan hakim dalam menjaga independensinya terhadap advokat. Pertama, ia harus membatasi kemungkinan berhubungan dengan advokat. Hakim dilarang mengikuti keanggotaan suatu klub di mana ada advokat sebagai anggotanya. Kedua, hakim harus menghindari kemungkinan-kemungkinan bertemu dengan advokat hanya berdua saja tanpa ada saksi-saksi atau kedua belah pihak pada suatu perkara yang ditanganinya,” ucap mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Pasundan Bandung.
 
Contoh-contoh tersebut sengaja dijabarkan oleh Jaja agar masyarakat semakin paham terhadap tugas dan wewenang KY dalam hal menegakkan KEPPH sehingga laporan yang masuk tidak sembarangan. 
 
“Anda harus melampirkan data dan dalil yang kuat terhadap laporan yang Anda sampaikan ke kami," tegas Jaja.
 
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Pengawasan Perilaku Hakim KMS A. Roni berharap agar laporan masyarakat yang diterima KY lebih berkualitas sesuai dengan syarat dari pelaporan yang ditindaklanjuti.
 
“Pada kesempatan ini, KY berinisiasi untuk memberikan pemahaman kepada publik terkait laporan masyarakat. Harapannya, di tahun-tahun mendatang laporan yang masuk akan lebih berkualitas sesuai dengan syarat dari pelaporan yang ditindaklanjuti,” pungkasnya. (KY/Adnan/Festy)

Berita Terkait