Penghubung Komisi Yudisial (PKY) Wilayah Maluku bekerjasama dengan Universitas Pattimura Ambon menggelar acara Diskusi Publik bertajuk Berinovasi Mewujudkan Peradilan Bersih, Senin (27/4) di Aula Fakultas Hukum Universitas Pattimura (Unpatti), Ambon
Ambon (Komisi Yudisial) - Penghubung Komisi Yudisial (PKY) Wilayah Maluku bekerjasama dengan Universitas Pattimura Ambon menggelar acara Diskusi Publik bertajuk Berinovasi Mewujudkan Peradilan Bersih, Senin (27/4) di Aula Fakultas Hukum Universitas Pattimura (Unpatti), Ambon.Agenda ini merupakan upaya untuk membentuk pola pikir sadar hukum pada generasi muda sekaligus membentuk mitra kerja dalam memerangi korupsi dan mewujudkan peradilan bersih.
Sebagai pembicara pada diskusi publik yaitu, Wakil Kejaksaan Tinggi Maluku Erryl Agoes, Dekan Fakultas Hukum Unpatti Rory Akyuwen, Staf Bidang Penghubung Komisi Yudisial (KY) Ardhian Sumadhijo, dan dimoderatori oleh Koordinator Penghubung PKY Wilayah Maluku Amirudin Latuconsina.
Mewujudkan peradilan bersih merupakan hal yang tidak mudah, Erryl Agoes mengungkapkan pentingnya moralitas aparat penegak hukum yang baik. “Perlu untuk menguatkan sumber daya manusia dalam hal ini aparat penegak hukum dari sisi kejujuran dan moralitasnya. Hal ini menjadi kunci untuk mewujudkan peradian bersih," kata Erryl.
Adapun kesadaran hukum masyarakat juga menjadi faktor dalam menjaga akuntabilitas peradilan. Untuk itu Rory Akyuwen mengemukakan penting untuk taat pada aturan dan hukum dari hal yang terkecil dalam kehidupan sehari-hari.
“Mewujudkan kesadaran hukum itu sesuatu yang sangat sulit jika tidak diawali dari kesadaran hukum. Bagaimana kita bicara soal peradilan yang bersih sedangkan diri saja tidak taat hukum dari hal2 yang paling kecil?” tanya Rory.
“Maka untuk itu kesadaran hukum masyarakat dan aparat penegak hukum ini penting untuk selalu diingatkan dan ditanamkan, karena menjadi proses dalam mewujudkan peradilan bersih," tambahnya lagi.
Tidak jauh dari hal tersebut, perwakilan KY Ardhian mengungkapkan sejauh ini dalam mendorong penegakan hukum untuk mewujudkan peradilan bersih, KY telah melakukan berbagai cara diantaranya mendukung independensi dari aparat penegak hukum.
“Mewujudkan peradilan bersih bisa diukur dari independensi pejabat penegak hukum dalam hal ini adalah hakim, untuk itu KY sebisa mungkin menjaga amanah karena memang salah satu tugas dari KY," kata Ardhian.
“Beberapa inovasi dalam program kegiatan di KY juga telah dilakukan seperti bentuk-bentuk program yang lebih mendekatkan lembaga dengan publik, sehingga publik dapat terlibat untuk mewujudkan peradilan bersih yang menjadi harapan dari reformasi di bidang hukum," tandasnya.
Diskusi publik dihadiri oleh 185 peserta terdiri dari dosen dan mahasiswa Unpatti yang antusias mengikuti acara yang merupakan salah satu upaya KY untuk menyuarakan serta mengajak generasi muda dalam mewujudkan peradilan bersih. (KY/Amir/Adnan)