Malang (Komisi Yudisial) - Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari berpendapat bila kualitas lulusan Fakultas Hukum perguruan tinggi Islam dapat diperhitungkan. Asalkan para lulusan tersebut memenuhi empat kompetensi.
Aidul menyebut empat kompetensi minimal tersebut adalah pengetahuan hukum, keterampilan hukum, penalaran hukum, dan etika profesional.
“Khusus untuk keterampilan hukum yang di dalamnya ada retorika, saya rasa lulusan sarjana hukum Islam sangat menguasai. Hal itu karena mereka adalah lulusan pondok pesantren yang Insha Allah pendidikan retorikanya cukup kenyang diajarkan di pondok pesantren,” urai Aidul di hadapan peserta Seminar Internasional Kompetensi Gelar Akademik Sarjana Hukum pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam dalam Merespon Persaingan Global, Rabu (19/4) di Gedung Rektorat Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim, Malang.
Guru Besar FH Universitas Muhammadiyah Surakarta ini juga meminta agar para lulusan sarjana hukum perguruan tinggi Islam untuk mengintegrasikan antara hukum yang berlaku di Indonesia dengan hukum syariat Islam.
Dalam kesempatan yang sama, Rektor UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Prof.Mudjia Raharjo berpendapat bila lulusan Sarjana Hukum pada perguruan tinggi hukum Islam tidak hanya berkarir di Pengadilan Agama. Hal itu tercermin dengan sudah banyaknya hakim, jaksa, bahkan pengacara yang berasal dari perguruan tinggi Islam (STAIN/UIN, red).
“Insha Allah peradilan kita akan lebih amanah jika hakimnya adalah lulusan hukum dari UIN, karena di sana juga diajarkan Ilmu Hukum Islam,” ujar Prof. Mudjia.
Selain menghadirkan Ketua KY, hadir sebagai narasumber dalam seminar ini adalah Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum UIN yang juga mantan Hakim Agung Prof. H.Abdul Gani Abdullah. Seminar ini dihadiri oleh sekitar 150 orang peserta yang berasal dari perguruan tinggi keagamaan Islam dari seluruh Indonesia. (KY/Jimmy/Festy)