KY dan DPD Sepakati Tingkatkan Kerjasama Antar Lembaga
Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI) dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) sepakat untuk saling meningkatkan kerjasama

akarta (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI) dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) sepakat untuk saling meningkatkan kerjasama dalam rangka peningkatan kinerja kedua lembaga. Hal itu terungkap dalam audiensi yang dilakukan Anggota KY Maradaman Harahap, Farid Wajdi, Sukma Violetta, Joko Sasmito, dan Sumartoyo dengan Ketua DPD RI Irman Gusman dan Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad di Ruang Ketua DPD RI, Gedung Nusantara, Jakarta, pada Rabu (10/02).
 
"KY memiliki 12 Penghubung di daerah. Karenanya, kami berharap DPD bisa membantu kebutuhan mereka untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat,” ujar Maradaman.
 
Maradaman selaku Ketua KY Sementara menjelaskan, adanya Penghubung KY telah sangat membantu tugas KY karena tidak semua masyarakat bisa datang ke Jakarta untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim. Untuk itulah, harap Maradaman, DPD melalui pemda dapat memfasilitasi Penghubung KY melaksanakan kegiatannya karena anggaran yang dimiliki KY terbatas.
 
“KY dan DPD memiliki Memorandum of Understanding (MoU) yang telah lewat masa berlakunya. Akan sangat baik dalam waktu dekat ini apabila kita dapat memperbaharui MoU tersebut demi meningkatkan hubungan kedua lembaga,” harap Maradaman.
 
Irman Gusman menyambut baik kedatangan Anggota KY ke DPD. Perwakilan DPD dari Sumatera Barat ini berjanji akan membantu keberadan Penghubung KY di daerah dan segera memperbaharui MoU yang telah habis masa berlakunya.
 
Kedua pihak juga sempat menyinggung keberadan KY RI dan DPD RI yang sedang dibicarakan eksistensinya di UUD 1945.
 
“Kami ingin mengkonstruksi kedudukan lembaga negara melalui UUD 1945. Jangan sampai satu lembaga negara satu dapat menghilangkan keberadaan lembaga yang lain,” tutup Irman. (KY/Noer/Festy)

Berita Terkait