Jakarta (Komisi Yudisial) – Kehadiran Komisi Yudisial (KY) sebagai lembaga pengawas eksternal terhadap penyelenggaraan kekuasaan kehakiman adalah untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim. Wewenang KY ini demi mewujudkan peradilan yang bersih dan berwibawa. Namun bagi para pencari keadilan hal itu memang masih belum bisa diwujudkan mengingat pelaksanaan hukum dianggap tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas.
Hal itu disampaikan Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY Joko Sasmito di hadapan puluhan mahasiswa Sekolah Tinggi Hukum Garut dalam audiensi di Auditorium KY, Jakarta pada Selasa (09/02).
Menurut Joko, KY tidak mungkin sendiri dalam bekerja untuk mewujudkan hal itu. KY membutuhkan dukungan dan kerja sama dari semua elemen, termasuk Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Kepolisian, Kejaksaan, dan lainnya sehingga cita-cita untuk mewujudkan kekuasaan kehakiman yang bermartabat dan berwibawa dapat terwujud. Karena itulah, prioritas KY pada tahun ini adalah upaya pencegahan untuk menurunkan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim.
Djohan Dhajuhari selaku dosen pendamping rombongan menyatakan, penegakan proses peradilan ada di tangan hakim. Jika tidak diawasi, dikhawatirkan dapat terjadi penyalahgunaan wewenang. Kehadiran KY sebagai salah satu lembaga negara yang diatur dalam konstitusi membuat para hakim berpikir ulang untuk melakukan pelanggaran.
"Untuk itulah kami mengunjungi KY agar para mahasiswa ini mendapatkan ilmu tentang tugas dan wewenang KY,” pungkas Djohan. (KY/Noer/Festy)