Tenaga Ahli KY Totok Wintarto menjelaskan tahapan-tahapan dalam seleksi CHA di hadapan siswa SMK Telkom Shandi Putra Purwokerto, Jumat (07/04) di Ruang Pers KY, Jakarta
Jakarta (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) diberikan amanat untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan. Dalam melakukan proses seleksi calon hakim agung (CHA), KY menekankan aspek kapasitas dan integritas melalui serangkaian tahapan.
Proses seleksi diawali dari surat Mahkamah Agung (MA) kepada KY tentang permohonan tambahan hakim agung. Di tahun 2017, MA membutuhkan enam hakim agung untuk mengisi kamar pidana (1 orang), kamar perdata (2 orang), kamar agama (1 orang), kamar militer (1 orang, berasal dari militer), dan kamar tata usaha negara (1 orang, yang memiliki keahlian hukum perpajakan).
Tenaga Ahli KY Totok Wintarto menjelaskan tahapan-tahapan dalam seleksi CHA di hadapan siswa SMK Telkom Shandi Putra Purwokerto, Jumat (07/04) di Ruang Pers KY, Jakarta. Seleksi tersebut, lanjut Totok, meliputi: seleksi administrasi, kualitas, kesehatan dan kepribadian, serta wawancara terbuka.
Dalam melakukan seleksi, KY bekerja sama dengan berbagai pihak, seperti: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Polri, dan masyarakat. Dalam proses ini, masyarakat berhak memberikan informasi atau pendapat terhadap calon hakim agung dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak pengumuman.
“KY saat melakukan seleksi CHA bekerjasama dengan berbagai pihak, seperti KPK, PPATK, Polri dan masyarakat agar bisa didapatkan CHA yang memiliki integritas tinggi,” ungkap Totok.
Setelah itu nama CHA yang memenuhi standar KY akan dikirim ke DPR untuk dimintakan persetujuan. KY akan mengirim CHA sesuai dengan jumlah permintaan dari MA. DPR memiliki wewenang untuk menyetujui atau tidak usulan dari KY tersebut. Sebelumnya jumlah nama CHA yang diajukan ke DPR adalah 1 berbanding 3. Namun setelah judicial review ke MK, maka KY cukup mengusulkan satu nama untuk satu posisi.
“Jika CHA tidak disetujui untuk menjadi hakim agung oleh DPR, dia bisa mengikuti seleksi berikutnya namun harus mengikuti proses dari awal kembali,” pungkas Totok. (KY/Noer/Festy)