Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari di hadapan peserta Rapat Kerja Pengadilan Pajak 2017 di Discovery Hotel and Convention Ancol Jakarta, Jumat (07/04).
Jakarta (Komisi Yudisial) - Keberadaan Komisi Yudisial (KY) dalam konteks pengawasan adalah untuk mengupayakan keseimbangan antara independensi dan akuntabilitas.
Independensi peradilan sesuai dengan Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 menyatakan, kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
"Penting bagi semua pihak menjaga independensi peradilan, tetapi independensi bukan keistimewaan melainkan ada mengandung tanggung jawab hakim untuk memutuskan secara jujur dan imparsial," ucap Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari di hadapan peserta Rapat Kerja Pengadilan Pajak 2017 di Discovery Hotel and Convention Ancol Jakarta, Jumat (07/04).
Aidul menjelaskan, makna independensi itu adalah kebebasan untuk menciptakan akuntabilitas peradilan supaya hakim tidak memihak satu sama lain.
"Sehingga hakim perlu menggali nilai-nilai dalam kehidupan masyarakat," ujar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta ini.
Pada kesempatan tersebut, Aidul juga menjelaskan kedudukan KY dalam struktur ketatanegaraan. KY adalah satu-satunya lembaga yang ada di Konstitusi yg menangani masalah etika. Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah menangani masalah hukum.
Menurut Aidul, KY merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya.
"Keberadaan KY dalam rangka memperbaiki sistem peradilan Indonesia dan mendukung terwujudnya kekuasaan kehakiman yang mandiri untuk menegakkan hukum dan keadilan," ujar Aidul.
Lebih lanjut, Aidul menjelaskan, keberadaan KY juga dalam rangka meningkatkan integritas, kapasitas dan profesionalisitas hakim yang sejalan dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
Aidul menambahkan, seorang hakim tidak bisa tampil sebagai sosok yg mulia, kalau dia sendiri tidak mulia. Sehingga perlu disokong dg kapasitas-kapasitas lainnya.
"Untuk itu, KY terus mengupayakan berbagai hal dalam rangka menjaga kehormatan hakim," pungkas Aidul. (KY/Jaya/Festy)