Masyarakat Melek Hukum Ringankan Tugas Pengadilan
Selain di Kelurahan Pasir Wangi, Komisi Yudisial (KY) juga menyambangi Kelurahan Cigending Kecamatan Ujung Berung Kota Bandung untuk mensosialisasikan Program Peningkatan Integritas Hakim (PPIH).

Bandung (Komisi Yudisial) - Selain di Kelurahan Pasir Wangi, Komisi Yudisial (KY) juga menyambangi Kelurahan Cigending Kecamatan Ujung Berung Kota Bandung untuk mensosialisasikan Program Peningkatan Integritas Hakim (PPIH).
 
Melalui Sarasehan Hukum "Pembudayaan Hukum di Masyarakat", KY menghadirkan aparat penegak hukum seperti hakim dan polisi untuk langsung berdialog dengan masyarakat. Hadir pada kesempatan tersebut, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung Wasdi dan Kanit Intel Polsek Ujungberung Dedi Supriyadi.
 
Dalam paparannya Wasdi menjelaskan, masyarakat perlu mengetahui peraturan yang berkaitan dengan kehidupan bermasyarakat.
 
“Dengan masyarakat yang tahu soal peraturan, otomatis mereka tahu konsekuensinya jika melanggar peraturan tersebut, dengan begitu maka masyarakat akan patuh hukum. Akibatnya akan sangat sedikit perkara yang masuk sampai ke pengadilan dan itu memudahkan kami para hakim,” jelas Wasdi.
 
Kanit Intel Polsek Ujungberung Dedi Supriyadi menyampaikan, polisi sebagai pengayom masyarakat juga mempunyai tugas yang tidak mudah untuk bisa menjadi mitra masyarakat dalam keamanan lingkungan. Dengan bahu-membahunya bersama aparat penegak hukum, bisa menjadi sebuah kenyamanan dalam masyarakat.
 
“Kami ingin masyarakat proaktif untuk bisa selalu menginformasikan jika ada keganjilan di lingkungan sekitarnya, agar kejadian-kejadian yang berbahaya bisa kami atasi sejak dini,” ungkap Dedi.
 
Sementara itu, Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi Roejito yang menjadi moderator pada acara tersebut menyampaikan, tugas penegakan hukum bukan semata urusan polisi, jaksa dan hakim. KY sebagai lembaga independen pengawas hakim memiliki peran yang cukup penting dalam mewujudkan peradilan bersih.
 
“KY berfungsi sebagai katalisator dalam menciptakan aparat penegak hukum yang profesional dan amanah, karena tugas KY menegakkan martabat dan kehormatan hakim,” ujar Roejito mengakhiri diskusi. (KY/Jimmy/Jaya)

Berita Terkait