Jakarta (Komisi Yudisial) – Sebagai pengawas etik seluruh hakim di Indonesia, Komisi Yudisial (KY) akan lebih memaksimalkan keberadaan Penghubung KY untuk membantu KY dalam menjalankan wewenang dan tugasnya. Selain itu, KY juga akan meningkatkan komunikasi dengan jejaring-jejaring di daerah agar dapat berkoordinasi dengan Penghubung KY membantu KY.
"Kami juga menginstruksikan kepada Penghubung KY agar menjalin komunikasi yang intens dengan Jejaring KY yang ada di daerah masing-masing. Karena dengan sumber daya manusia KY yang terbatas, akan sulit bagi KY untuk melaksanakan tugasnya tanpa bantuan rekan Jejaring,” ujar Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Komunikasi KY Joko Sasmito saat menyambut kedatangan Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) ke Kantor KY, pada Jumat (5/2).
Rombongan KPP yang merupakan gabungan dari perwakilan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MAPPI FHUI), Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LEIP), Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Indonesian Legal Roundtable (ILR) memang menyoroti kurang komunikasi yang intens antara KY dengan stake holder beberapa tahun belakangan ini.
Selain itu, KPP juga memberi beberapa masukan bagi KY ke depan. Bahkan, salah seorang perwakilan KPP menyampaikan ada kecenderungan masyarakat melaporkan hakim yang diduga melanggar kode etik kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), bukan ke KY. Menanggapi hal itu, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigas KY Sukma Violetta yang turut menerima audiensi tersebut menjelaskan hal tersebut terjadi karena masyarakat kurang mendapat informasi mengenai wewenang dan tugas KY.
Lebih lanjut Sukma menjelaskan, dalam melakukan penanganan laporan masyarakat yang masuk harus melewati serangkaian tahapan yang memang membutuhkan waktu yang cukup lama. Karena itulah, KY mencoba menerapkan penanganan laporan harus selesai dalam 60 hari.
“KY juga sedang melakukan kajian terhadap teknis yudisial, sehingga diharapkan ada kesepakatan antara KY dan Mahkamah Agung (MA) terkait hal tersebut. KY memang ingin memfokuskan tugasnya pada pembinaan, bukan sekadar pengawasan,” jelas Sukma. (KY/Noer/Festy)