Publik Diminta Pahami Wewenang KY dengan Pendekatan Etik
Audiensi mahasiswa Fakultas Hukum Program Pasca Sarjana Universitas Lancang Kuning, Riau, Senin (20/3) di Ruang Pers KY, Jakarta.

Jakarta (Komisi Yudisial) - Untuk memahami bagaimana Komisi Yudisial (KY) menjalankan wewenang dan tugasnya diperlukan pendekatan etik. Hal ini perlu dipahami mengingat KY adalah lembaga negara yang berkaitan masalah etik, bukan teknis peradilan.
 
Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi melihat hal itu seringkali menyebabkan publik kecewa karena KY bukan lembaga penegak hukum yang dapat melakukan kewenangan yang bersifat teknis peradilan.
 
"Untuk melihat dan memahami kekuatan dari KY, hanya bisa melalui pendekatan etik dan suara hati. Jadi, bukan dengan membandingkan kekuatan eksekutorialnya, seperti pada lembaga penegak hukum pada umumnya," urai Farid di hadapan puluhan mahasiswa Fakultas Hukum Program Pasca Sarjana Universitas Lancang Kuning, Riau, Senin (20/3) di Ruang Pers KY, Jakarta.
 
Menurut Farid, dalam melakukan pengawasan etika bagi para hakim, maka KY berupaya untuk menjaga kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim.
 
"Dalam memeriksa hakim, sikap KY tetap pada kaidah menjaga martabat hakim. Sehingga apapun yang KY temukan tidak akan dipublikasi melalui media, kecuali bila sudah diputuskan melalui Majelis Kehormatan Hakim. Hal inilah yang perlu diketahui publik," tambahnya lagi.
 
Sementara itu, Wakil Rektor Universitas Lancang Kuning Edi Asnawi selaku ketua rombongan mengemukakan, kunjungan ini sengaja dilakukan untuk dapat menimba ilmu langsung dari lembaga pengawas etika hakim ini.
 
“Kami sangat bersyukur dapat diterima dan beraudiensi langsung dengan komisioner KY, mengingat kunjungan ini memang telah kami rencanakan. Mahasiswa kami banyak yang berprofesi sebagai pengacara, sehingga penting untuk mengetahui lembaga-lembaga negara di Indonesia, termasuk KY dengan segala tugas dan wewenangnya," ungkap Edi.
 
Selain menjelaskan tentang wewenang dan tugas KY, dipaparkan pula kemungkinan kerjasama antara KY dengan perguruan tinggi dalam bidang penelitian, kajian dan penulisan publikasi Jurnal. KY  membuka kesempatan bagi mahasiswa yang berminat untuk bekerja sama di bidang itu, terutama bagi mereka yang peduli untuk mewujudkan peradilan yang bersih. (KY/Adnan/Festy)

 


Berita Terkait