RUU JH Sebagai Solusi Peradilan
Komisi Yudisial (KY) menggelar Diskusi media “ Menggagas Manajemen Jabatan Hakim yang Ideal”, Kamis (16/3) di Restoran Tjikini 5, Jakarta Pusat.

Jakarta (Komisi Yudisial) – Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim (RUU JH) diharapkan menjadi solusi atas permasalahan kekuasaan kehakiman saat ini. Setidaknya, fokus perbaikan di dalamnya menyangkut aspek fairness dalam manajemen hakim dan akuntabilitas publik.
 
Pembahasan  soal RUU JH tersebut disampaikan oleh Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar dan Tenaga Ahli Dewan Perwakilan Rakyat RI Andri Gunawan dalam diskusi media “ Menggagas Manajemen Jabatan Hakim yang Ideal” yang digelar Komisi Yudisial (KY), Kamis (16/3) di Restoran Tjikini 5, Jakarta Pusat.
 
Zainal Arifin menilai, RUU JH harus memperhatikan landasan historis dan konteksnya. Karena dari sisi historis, manajemen hakim dahulu dipegang oleh pemerintah. Namun, sejak tahun 1999 diserahkan kepada Mahkamah Agung (MA).
 
“Perihal ini ada plus minusnya. Jika pemerintah yang memegang, maka pemerintah memiliki piranti yang lengkap. Sementara minusnya, proses penegakkan hukum diintervensi oleh pemerintah. Sebaliknya, ketika diletakkan ke MA seperti sekarang, kekuasaan kehakiman memang merdeka. Namun kemampuan dan kewenangan administratif MA lemah, karena memang kewenangan itu ada di pemerintah,” jelas Zainal Arifin.
 
Peraih gelar master dari Northwestern University, Amerika Serikat ini juga menyoroti soal judicial independence dan judicial integrity. "Jika integritas tinggi, maka independensi hakim juga seharusnya tinggi. Sebaliknya, jika integritas rendah, maka itu menunjukkan bahwa independensi hakim juga rendah,” tambahnya.
 
Andri Gunawan juga menguatkan pernyataan Zainal Arifin. Ia menjelaskan, aspek yang harus menjadi fokus perbaiki di RUU JH adalah fairness dalam manajemen hakim dan akuntabilitas publik.
 
"Apakah selama ini fairness ada? Misalnya dalam promosi dan mutasi. Dalam hal kepercayaan publik, saat ini realitanya menurun. Hal ini bisa dilihat dari kualitas putusan hakim yang cenderung dianggap belum memenuhi harapan publik,” ujar Andri.
 
Dalam sesi diskusi tersebut, kedua pembicara sepakat bahwa poin utama yang harus menjadi perhatian dalam RUU Jabatan Hakim adalah asas keterbukaan, partisipatif, akuntabel, dan objektif yang diinjeksi ke dalam manajemen hakim. (KY/Ikhsan/Festy)

Berita Terkait