Ketua Komisi Yudisial (KY) dalam Seminar Nasional "Nilai Nilai Kearifan Lokal Dalam Pembaharuan Hukum Di Indonesia” di Aula Fakultas Hukum Universitas Udaya Bali, Kamis (16/03).
Bali (Komisi Yudisial) - Kemerdekaan dan independensi hakim diperlukan untuk menjamin keadilan dalam memutus perkara. Independensi hakim senantiasa memperhatikan nilai-nilai keadilan dan kearifan yang hidup di tengah masyarakat.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi Yudisial (KY) dalam Seminar Nasional "Nilai Nilai Kearifan Lokal Dalam Pembaharuan Hukum Di Indonesia” di Aula Fakultas Hukum Universitas Udaya Bali, Kamis (16/03).
Dalam paparannya, Aidul menyampaikan, ada dua hal yang berkenaan dengan Nilai Nilai Kearifan Lokal Dalam Pembaharuan Hukum Di Indonesia yaitu pertama terkait dengan kode etik hakim dan yang kedua terkait dengan nilai nilai kearifan lokal yang terkandung dalam hukum adat atau tradisi hukum di Indonesia tapi dalam konteks hukum konstitusi.
Lebih lanjut, Aidul menjelaskan salah satu sumber normative dari kode etik hakim itu adalah The Bangalor Principal Yudicial Of Conduct. Ada beberapa nilai yang disebutkan disitu antara lain integritas, profesionalitas dan imparsialitas.
"Intinya sebenarnya hakim itu harus independen. Tetapi disebutkan indepedensi hakim itu bukan keistimewaan dan juga bukan hak prerogatif yang kedap, yang tidak tembus terhadap nilai nilai keadilan dan kearifan yang hidup di tengah masyarakat," ujar Aidul.
Menurut Aidul, di dalam idependensi hakim itu justru ada tanggung jawab yang dikenal sebagai akuntabilitas peradilan yang mengandung makna adanya kewajban hakim dengan independensi yang dimilikinya untuk bisa menangkap, menggali, menemukan nilai-nilai kearifan yang hidup di tengah masyarakat. (KY/Emry/Jaya)