Kepala Biro Pengawasan Hakim KMS A Roni pada Pengembangan Kapasitas dan Konsolidasi SDM Penghubung KY Tahun 2017 di Hotel Golden Tulip Mataram, Rabu (15/03).
Mataram (Komisi Yudisial) – Dalam optimalisasi peran dan fungsi Penghuhung sebagai perpanjangan tangan Komisi Yudisial (KY) di daerah, masyarakat harus diberi pemahaman dan penekanan bahwa laporan yang ditindaklanjuti adalah terkait pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
"Ruang konsultasi dibuka seluas-luasnya, agar pelapor memahami substansi dan syarat yang harus dipenuhi dalam berkas laporan," ujar Kepala Biro Pengawasan Hakim KMS A Roni pada Pengembangan Kapasitas dan Konsolidasi SDM Penghubung KY Tahun 2017 di Hotel Golden Tulip Mataram, Rabu (15/03).
Menyampaikan materi tentang Evaluasi Tugas Penghubung (Penerimaan Laporan Masyarakat dan Pemantauan), Roni mengatakan, Penghubung tidak boleh menjanjikan bahwa laporan bisa ditindaklanjuti atau tidak, cukup memberikan saran terkait kelengkapan berkas.
Roni menjelaskan, untuk laporan masyarakat yang bukan merupakan yurisdiksi KY, maka akan diteruskan ke pihak yang berwenang. Sebab tidak sedikit laporan masyarakat yang masuk bukan melaporkan hakim. Untuk itu KY akan meneruskan laporan tersebut ke pihak terkait.
“Jika laporan masyarakat tidak ada alat bukti yang cukup namun memiliki dugaan yang kuat, maka akan diserahkan kepada bagian investigasi,” jelas Roni.
Terkait pemantauan, Roni mengingatkan, tidak ada kewajiban bagi KY untuk menyerahkan hasil pemantauan kepada pihak lain, hal tersebut untuk menjaga indenpendensi dan kemandirian KY.
Pada kesempatan tersebut juga dilakukan Pengenalan Sistem Aplikasi Penerimaan Laporan Masyarakat (SI-PLM) oleh Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi Roejito, dan Kendala dan Evaluasi Pelaksanaan Tata Kelola & Pertanggungjawaban Administrasi Keuangan & Aset Penghubung yang disampaikan oleh Kepala Bagian Keuangan Jumain dan Kepala Bagian Perlengkapan dan Rumah Tangga Adi Sukandar. (KY/Noer/Jaya)