Tim Penghubung Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) melaksanakan rapat pertama pada Jumat (10/03) di Ruang Rapat Pimpinan KY, Jakarta
Jakarta (Komisi Yudisial) - Tim Penghubung antara Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) melaksanakan rapat pertama pada Jumat (10/03) di Ruang Rapat Pimpinan KY, Jakarta. Adapun yang dibahas dalam rapat perdana tersebut adalah tentang pemeriksaan bersama, rekrutmen Calon Hakim Agung (CHA), pelaksanaan diklat dalam peningkatan kapasitas hakim, dan rekrutmen hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di MA.
Hadir pada kesempatan tersebut Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Farid Wajdi dan Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Maradaman Harahap yang mewakili KY. Sedangkan dari MA diwakili oleh Hakim Agung Sunarto.
Farid Wajdi manyampaikan, bahwa terkait dengan rekomendasi KY yang tidak ditindaklanjuti oleh MA menjadi persoalan penting bagi KY sehingga harus dicari solusinya.
“Dari sisi isu terkait teknis yudisial dan perilaku murni, maka wilayah teknis dan perilaku perlu dibahas lebih lanjut," ujar Juru Bicara KY ini.
Lebih lanjut, Farid menawarkan perlu ada forum semi diskusi atau FGD soal teknis dan non teknis agar ada titik temu yang bisa disepakati antara KY dan MA.
Terkait rekrutmen hakim, Maradaman Harahap menuturkan, untuk rekrutmen hakim ad hoc PHI di MA sebenarnya sudah melakukan pertemuan antara KY-MA dan Kemenaker, dan ada pernyataan dari kemenaker sesuai UU untuk rekrutmen diarahkan ke KY, namun dalam pelaksanaannya di KY tidak ada anggarannya.
“DPR menyarankan kita konsultasi ke presiden agar Kemenkeu dapat mengeluarkan anggarannya. Sempat ada kabar hakim ad hoc PHI yang ada di MA sekarang akan diperpanjang. Namun peraturan yang ada tidak mengizinkan karena sudah pernah diperpanjang. Jadi seleksi harus diulang dari nol lagi,” jelas Maradaman.
Sementara itu, Sunarto menyarankan, tim membuat Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang akan menjadi topik untuk dibahas ke depan.
Sunarto menjelaskan, untuk seleksi Calon Hakim Agung (CHA), MA siap memberikan data. Sedangkan untuk pemeriksaan yang sampai dua kali, Sunarto memastikan semua surat penjatuhan sanksi dikirim ke KY karena surat penjatuhan sanksi dipastikan ditembuskan ke KY.
"Namun jika belum diterima untuk lebih mudahnya tim penghubung dapat membuat aplikasi secara bersama sehingga dapat menjadi kontrol," ujar Sunarto.
Menyangkut teknis dan non teknis yang sering menjadi perbedaan, solusinya adalah pasal 16 Peraturan Bersama KY & MA yaitu dengan melakukan pemeriksaan bersama.
"Semoga dengan kebersamaaan ini permasalahan dapat diselesaikan bukan hanya dalam tataran ide tetapi sampai pada implementasi,” harap Sunarto. (KY/Noer/Jaya)