KY Apresiasi Sistem Database Penanganan Perkara Terpadu
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang Pengembangan Sistem Database Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi, Kamis (28/01)

Jakarta (Komisi Yudisial) – Semakin meningkatnya tantangan dalam penegakan hukum di Indonesia membuat Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhumkam) perlu melaksanakan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang Pengembangan Sistem Database Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi, Kamis (28/01).
 
Adapun instansi yang menandatangani MoU tersebut adalah Kemenko Polhukam, Polri, Mahkamah Agung, Kemenkominfo, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Lembaga Sandi Negara, dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
 
Acara yang dilaksanakan di Istana Negara ini disaksikan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Pimpinan Lembaga Negara dan Kementerian sebagai saksi acara Penandatanganan. Adapun dari Komisi Yudisial diwakili oleh Ketua Sementara Maradaman Harahap.
 
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan karena seringnya bolak-balik berkas perkara di antara penegak hukum yang memakan waktu lama membuat masyarakat berkurang kepercayaannya. 
 
“Diharapkan dengan Nota Kesepahaman ini akan meningkatkan kinerja aparat penegak hukum untuk melakukan koordinasi berbasis teknologi sehingga masyarakat akan kembali kepercayaannya,” ujar Luhut. 
 
Wakil Presiden Jusuf Kalla sangat mengapresiasi kegiatan ini karena pertama kalinya MoU ditandatangani oleh semua lembaga penegak hukum di Indonesia. Ini untuk menunjukan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang mendasari semua tindakan dan perilakunya sesuai dengan hukum yang berlaku.
 
“Marilah kita melaksanakan, karena membuat MoU tidak mudah. Untuk pelaksanaannya akan diakomodir oleh Kemenko Polhumkam agar transparan dan diketahui hak dan kewajiban masing-masing pihak,” ujar JK.
 
Ketua KY Sementara Maradaman Harahap mengapresiasi Kemenko Polhumkan berinisiatif untuk mengundang KY dalam kegiatan ini. Karena terkait dengan salah satu tugas pokok KY sebagai lembaga pengawasan.
 
“Dengan adanya sistem database ini, KY juga dapat memonitor setiap proses peradilan sehingga jika ada indikasi pelanggaran bisa dicegah. Ini sangat bagus sekali karena masyarakat dapat berpartisipasi secara lansung dalam melakukan pengawasan terhadap aparat penegak hukum,” ujar Maradaman.
 
Sebagai informasi, pada kesempatan tersebut juga dilakukan peresmian pembukaan Penyuluhan Hukum Serentak (Luhkumtak) tahun 2016. (KY/Noer/Jaya)
 

Berita Terkait