Calon Hakim ad hoc PHI Tidak Disetujui DPR, KSBSI Datangi KY
Perwakilan KSBSI diterima di Ruang Pers KY oleh Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Maradaman Harahap.

Jakarta (Komisi Yudisial) – Tidak disetujuinya nama dua calon hakim ad hoc Hubungan Industrial di Mahkamah Agung (MA) yang diajukan oleh Komisi Yudisial (KY) oleh DPR menimbulkan pertanyaan di kalangan praktisi perburuhan. Untuk mendapatkan infomasi dan keterangan yang jelas,Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) melakukan audiensi ke KY pada Rabu (01/02). Perwakilan KSBSI diterima di  Ruang Pers KY oleh Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Maradaman Harahap.
 
Presiden KSBSI Mudhofir Khamid menyatakan, melihat situasi di mana tidak ada hakim ad hoc Hubungan Industrial yang disetujui DPR menyebabkan kegalauan dari kalangan buruh.
 
“Padahal sistem seleksi sudah bagus dan mengikutsertakan tiga lembaga negara, namun ditolak begitu saja oleh DPR. Saya khawatir ini ada unsur kepentingan tertentu,” ujar Mudhofir.
 
Menjawab kekhawatiran tersebut, Maradaman menjelaskan bahwa KY sudah berusaha semaksimal mungkin untuk melakukan rekrutmen hakim ad hoc Hubungan Industrial. KY sudah cukup ketat dan fair dalam melakukan seleksi, bahkan sudah memiliki standar kompetensi sendiri. Dari 24 nama yang diusulkan oleh pengusaha dan serikat buruh, hanya dua nama yang diloloskan.
 
“Kami sebetulnya yakin kedua nama yang diusulkan akan disetujui di DPR, karena dari segi integritas dan wawasan sudah teruji. Tapi tugas KY hanya sampai mengusulkan dua nama tersebut ke DPR, dan disayangkan DPR menolak kedua nama tersebut,” ungkap mantan hakim agama ini.
 
Salah satu perwakilan KSBSI menyampaikan isi pembicaraan dengan kawannya yang merupakan Anggota DPR, bahwa salah satu alasan nama yang diajukan tidak disetujui karena KY tidak komunikatif dengan DPR. Maradaman meluruskan hal tersebut.
 
“KY sudah bersurat ke DPR untuk melakukan koordinasi terkait fit and proper test calon hakim ad hoc Hubungan Industrial karena pentingnya kebutuhan hakim tersebut di MA. Namun tidak ada respon dari DPR, dan pada akhirnya calon hakim yang diajukan KY ditolak,” pungkas Maradaman. (KY/Noer/Festy)

 


Berita Terkait