Jakarta (Komisi Yudisial) – Sepanjang tahun 2016, Komisi Yudisial (KY) menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sebanyak 1.682 laporan dan 1.899 laporan surat tembusan.
“Dari ribuan laporan tersebut, sebanyak 87 hakim direkomendasikan ke Mahkamah Agung (MA) untuk diberikan sanksi dengan rincian 57 hakim dijatuhi sanksi ringan, 19 hakim dijatuhi sanksi sedang, dan 11 hakim dijatuhi sanksi berat,” ungkap Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari saat memaparkan Laporan Capaian Kinerja 2016 dan Outlook 2017 KY, Senin (24/1) di Auditorium KY, Jakarta.
Atas rekomendasi sanksi dari 54 laporan yang diajukan KY, MA merespon positif 32 laporan untuk ditindaklanjuti. Sementara sisanya, yaitu 22 laporan belum ditindaklanjuti oleh MA.
Hakim yang direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi berat akan menjalani Majelis Kehormatan Hakim (MKH) sebagai forum pembelaan diri. KY bersama MA di tahun 2016 telah melaksanakan Sidang MKH sebanyak tiga kali. Dua orang hakim dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan hormat, dan satu lagi sidangnya ditunda karena yang hakim terlapor sakit.
Selain menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran KEPPH, KY juga melakukan pemantauan perilaku hakim dari masyarakat/pelapor maupun inisiatif KY.
“Karena keterbatasan KY, dari 379 permohonan pemantauan hanya 94 yang bisa dipantau. Sebanyak 83 permohonan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH, 3 permohonan ditemukan pelanggaran KEPPH dan 8 permohonan masih ditangani,” pungkas Aidul. (KY/Noer/Festy)
Sepanjang 2016, KY Rekomendasikan Sanksi Terhadap 87 Hakim
Berita Terkait
- Dukung Inklusivitas bagi Penyandang Disabilitas, KY Ikuti Nobar Film "Tegar"
- Penghubung KY Sultra Ajak Mahasiwa UM Buton Bersinergi
- KY dan Komisi III DPR Bahas Rencana Anggaran dan Kerja Prioritas 2025
- Ketua KY Ungkap Tantangan Seleksi Calon Hakim Agung dan Calon Hakim ad hoc di MA
- KY Gelar FGD Penyempurnaan Instrumen Indeks Integritas Hakim
- Peninjauan Kembali Juga Berfungsi Menjaga Finalitas Putusan
- Anggota KY Mukti Fajar Nur Dewata Bahas Disruptive Innovation dari Perspektif Hukum
- Tidak Profesional Dominasi Jenis Pelanggaran KEPPH, KY Usulkan 33 Hakim Disanksi
- Tingkatkan Pemahaman Soal Peradilan, Guru MGMP PPKn MA DIY Kunjungi Penghubung KY Jawa Tengah
- Penghubung KY Kalsel dan Biro Hukum Setda Kalsel Siap Bersinergi