KY Usulkan Perubahan Nama dalam Amandemen UUD 1945
Komisi Yudisial (KY) kedatangan ratusan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Purwokerto (FH UMP), Senin (16/1) di Auditorium KY

Jakarta (Komisi Yudisial) – Mengawali tahun 2017, Komisi Yudisial (KY) kedatangan ratusan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Purwokerto (FH UMP), Senin (16/1) di Auditorium KY, Jakarta. Rombongan tersebut langsung diterima oleh Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY Farid Wajdi yang memberikan penjelasan tentang KY.
 
Indriati Amarini, selaku dosen pendamping menyampaikan mahasiswa yang hadir merupakan mereka yang sedang melakukan Kuliah Kerja Nyata (KKN). Diharapkan mahasiswa diberikan pemahaman mengenai apa itu KY.
 
“Untuk mengenal KY secara langsung, maka kami jauh-jauh ke sini. Besar harapan kami informasi yang diberikan bermanfaat bagi kami,” ujar Indriati.
 
Dalam audiensi, Farid Wajdi menceritakan sedikit tentang pertemuan antara Pimpinan KY dengan Pimpinan MPR pada Kamis (12/1) lalu. Pertemuan tersebut membahas tentang usulan untuk amandemen UUD 1945 terkait KY. Salah satu poin yang diusulkan adalah perubahan nama dari “Komisi Yudisial”menjadi “Dewan Yudisial”.
 
“Perubahan nomenklatur merujuk pada sistem hukum Indonesia di mana istilah Dewan Yudisial (Judicial Council) banyak dipergunakan di mayoritas negaranya. Istilah tersebut membawa implikasi besar pada kuatnya posisi KY di konstitusi, sama seperti DPR, DPD, dan lembaga negara lainnya,” jelas Juru Bicara KY ini.
 
Perubahan istilah juga membawa impilikasi pada perluasan peran di mana Judicial Council lebih berperan dalam manajemen hakim, tidak melulu hanya pengawasan. Perubahan nomenklatur menjadi “Dewan” juga akan menjadi solusi atas kebingungan dalam konstitusi kita tentang posisi lembaga negara yang selama ini terjad di mana ada seolah-olah pembagian peran antara main organ dan supporting organ.
 
“KY posisinya sama dengan lembaga negara lain. Tapi ada pendapat yang menyatakan posisinya tidak sederajat karena menggunakan istilah komisi. Untuk itulah perubahan nama ini sangat penting dalam amandemen UUD 45,” pungkas Farid. (KY/Noer/Festy)

Berita Terkait