Jakarta (Komisi Yudisial) – Ratusan mahasiswa dari IAIN Syekh Nurjati Cirebon dan Universitas Bengkulu mendatangi kantor Komisi Yudisial (KY), Jakarta, Rabu (30/11). Diterima langsung oleh Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim KY Joko Sasmito, para mahasiswa tersebut dalam rangka studi lapangan terkait hukum tata negara dan ingin mengenal lebih dekat dengan KY.
Joko menjelaskan salah satu wewenang KY adalah menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Terkait hal itu, salah seorang peserta menanyakan apakah KY turut melakukan pengawasan terhadap hakim di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Hakim MK di luar pengawasan Komisi Yudisial. Hal ini terkait dengan dengan putusan MK Nomor 005/2006 yang menyatakan bahwa hakim konstitusi bukan obyek pengawasan KY dengan alasan hakim konstitusi bukanlah hakim profesi seperti hakim biasa. Bila hakim biasa tak terikat dengan jangka waktu, tidak demikian dengan hakim konstiitusi yang diangkat hanya untuk jangka waktu lima tahun,” ujar Joko.
Selain itu, Joko juga menyinggung soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan hakim yang tengah diperjuangkan oleh KY agar segera disahkan oleh DPR. Dalam RUU tersebut diharapkan akan matang dalam membahas status hakim sebagai pejabat negara beserta operasionalisasinya. Jika sudah disahkan diharapkan Negara memikirkan konsekuensi secara anggaran. (KY/Jimmy/Festy)