PP Pemuda Muhammadiyah Jajaki Kerja Sama dengan KY
Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari menerima perwakilan Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah (PPPM)

Jakarta (Komisi Yudisial) – Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari menerima perwakilan Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah (PPPM) yang dikoordinir oleh Abdul Rahman Syahputra Batubara pada Selasa (23/11) di Press Room KY. Kedatangan PPPM selain untuk bersilaturahmi, juga untuk menjajaki kerja sama yang bisa dilakukan oleh PPPM dengan KY.
 
“Kami memiliki 20 Madrasah Anti Korupsi di berbagai kota, dengan jumlah anggota 30 santri tiap kota, jadi paling tidak kami memiliki 600 jumlah santri. Santri ini juga cuma istilah, karena mereka merupakan lulusan perguruan tinggi dengan berbagai backroundpekerjaan yang berbeda,” jelas Abdul.
 
Dengan sumber daya manusia yang cukup banyak tersebut, Abdul mengharapkan dapat melakukan kerja sama dengan KY untuk melakukan kegiatan produktif untuk menjaga dunia peradilan di Indonesia. Selama ini, karena baru didirikan, Madrasah Anti Korupsi masih terbatas pada lingkup edukasi santri.
 
“Untuk ke depannya, kami ingin melakukan kegiatan yang konkret seperti pemantauan terhadap hakim. Jadi kami ke sini datang untuk menjajaki apa saja yang diperlukan untuk melakukan kerja sama dengan KY,” ujar Abdul.
 
Ketua KY sangat menyambut baik permintaan PPPM. Aidul melihat bahwa PPPM memiliki potensi besar untuk membantu kinerja KY, karena terdiri dari pemuda yang memiliki energi yang besar, militansi yang positif karena berbasis agama, dan jaringan yang luas. Terutama dalam memberi edukasi kepada masyarakat tentang dunia peradilan.
 
“Kesadaran akan masyarakat terhadap dunia peradilan di Indonesia rendah. Alasannya pertama takut, kedua salah paham, dan ketiga adanya anggapan pengadilan sebagai tempat transaksi perkara. Yang terakhir ini kita takutkan menjadi image kuat tentang dunia peradilan,” ungkap Aidul.
 
PPPM dengan Madrasah Anti Korupsi dapat menjadi agen yang memberikan pencerahan terhadap masyarakat akan fungsi pengadilan sesungguhnya. Maka itu KY akan menerima permintaan untuk menjalin kerja sama dengan PPPM dengan tangan terbuka.
 
“Yang perlu diingat, KY terbatas pada kode etik hakim saja, tidak masuk ke substansi pengadilan. Mudah-mudahan dengan kerja sama kita, para pemuda dapat mendorong peningkatan etika, tidak hanya hakim, namun juga panitera, advokat, dan lain-lain,” harap mantan dosen ini. (KY/Noer/Festy)
 

Berita Terkait